Aman Abdurrahman Sujud Syukur Usai Hakim Bacakan Vonis Mati, Polisi Langsung Bikin Barikade

Terdakwa kasus sejumlah teror di Indonesia, Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: bandot
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Aman Abdurrahman 

TRIBUNJAMBI.COM - Aman Abdurrahman menunjukkan reaksi tak terduga saat divonis mati oleh hakim.

Aman langsung sujud syukur usai majelis hakim membacakan putusan.

Terdakwa kasus sejumlah teror di Indonesia, Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim ketua, Akhmad Jaini menyatakan, Aman terbukti terlibat sebagai otak bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 2016 lalu.

"Menyatakan Aman Abdurrahman atau Abu Sulaiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Pidana terhadap terdakwa dengan hukuman mati dengan barang bukti dari nomor 1 sampai 11," ujarnya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Baca: Vonis Mati Aman Abdurrahman, Hakim dan Jaksa Sepakat

Merespon hukuman mati, Aman yang duduk di kursi pesakitan langsung berdiri menunjukkan jari telunjuk ke arah atas.

Ia yang mengenakan gamis biru muda dengan sorban hitam langsung bersujud syukur.

Sekira sepuluh polisi bersenjata laras panjang langsung menghampiri Aman.

Mereka berbaris membuat barikade, "Petugas minggir, tidak apa-apa," ucap Akhmad Jaini.

Menanggapi vonis tersebut, penasihat hukum Aman, Asrudin Hatjani mengatakan, pihaknya masih akan memikirkan banding atas putusan tersebut.

"Pikir-pikir," ujarnya.

Baca: Dua Pemain Timnas Prancis Disebut Paul Pogba Miliki 15 Paru-paru, Siapa?

Sidang vonis Aman dimulai sekira pukul 08.40 WIB berakhir pada pukul 11.17 WIB.

Putusan hakim pada sidang hari ini tidak berbeda dengan tuntutan yang diajukan Jaksa penuntut umum pada sidang Jumat (18/5/2018).

Sebelumnya, jaksa menuntut Aman Abdurrahman hukuman mati karena diyakini menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia.

Yakni aksi teror bom di gereja Samarinda pada 13 November 2016, bom Thamrin pada Januari 2016, bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, serta penusukan polisi di Sumut dan penembakan polisi di Bima pada 2017. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Sujud Syukur

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved