Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein di SP3, Ini 5 Fakta Hingga Latar Belakangnya
Beberapa tahun lalu, Rizieq Shihab pemimpin Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia terjerat kasus konten
TRIBUNJAMBI.COM - Beberapa tahun lalu, Rizieq Shihab pemimpin Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia terjerat kasus konten pornografi di media sosial.
Kasus tersebut membuatnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kasus yang menjerat Rizieq ini membawa serta nama Firza Husein, wanita yang dikabarkan menjadi lawan bicaranya dalam konten pornografi.
Dikutip dari Kompas.com, Firza ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut.
Baca: Ini Reaksi Ahok saat Tahu Kasus Rizieq Shihab di SP3, Hingga Adik Bocorkan Kriteria Calon Istri

Berikut fakta-fakta terbaru tentang kasus yang menjerat Rizieq itu kabarnya resmi dihentikan.
#1
Polisi menjelaskan, berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu memang memenuhi unsur pidana.
Ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa kepolisian menghentikan penyidikan setelah melakukan gelar perkara.
ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.
Penyidik terkendala belum ditangkapnya pengunggah konten pornografi tersebut.
Kasus ini dapat dibuka kembali apabila polisi menemukan bukti baru.
Itulah alasan kuat kasus satu ini terpaksa dihentikan.

#2
Penetapan Firza Husein sebagai tersangka pada Mei 2017 silam membuat publik bertanya nasib Rizieq.
Dalam kasus ini, Rizieq ternyata masih berstatus saksi.
Kepolisian beberapa kali memanggil Rizieq untuk menyelesaikan kasus ini.
Tetapi, pihaknya selalu melakukan hal sebaliknya yang membuat polisi menunda pemeriksaan.
Pada akhir 2018 silam, Rizieq pun ditetapkan sebagai tersangka beramaan juga dengan Firza Husein yang menjadi lawannya.

#3
Direktur LP3ES Rustam Ibrahim turut mengomentari perihal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan percakapan (chat) porno oleh Rizieq Shihab.
Dalam cuitannya tersebut, Rustam menyatakan jika polisi perlu menjelaskan kepada publik terkait hal tersebut.
Rustam juga mempertanyakan kasus yang menimpa Rizieq dengan kasus Ariel Noah.
"Polisi perlu menjelaskan kepada publik, agar masyarakat faham, tidak bertanya-tanya, tidak menjadi rumor politik, soal SP3 dugaan chat mesum HRS. Apa yang membedakan dengan kasus Ariel Noah, yang sampai diadili dan dipenjarakan???," tulis Rustam.
Sebelumnya Rustam juga membahas secara mendalam terkait kasus ini.
@RustamIbrahim: Saya mau tanya saja! Jika ada orang2 berchat mesum di WA Japri, dan tidak menyebarkan sendiri ke ruang publik, apakah itu masalah hukum yang menyangkut kesusilaan umum atau masalah moralitas individual?
Mohon maaf, pendapat sy soal chat mesum atau video porno selama berada di ruang privat adl soal moralitas atau dosa individual yg harus dipertanggungjawabkan kpd Allah SWT, bukan masalah hukum. Persoalannya pernah ada preseden hukum menimpa Ariel Noah, sampai mendekam di penjara
Tokoh agama, tokoh politik, selebriti dan figur2 publik lainnya, memang harus sangat berhati-hati dengan kehidupan pribadinya. Mereka adalah milik publik, maka seluruh aspek kehidupannya juga menjadi milik publik. Kehidupan mereka menjadi "buku terbuka" yang bisa dibaca siapapun.
Jika ada masalah dalam moralitas individual atau moralitas privat yang menjadi publik; kenapa tidak kita serahkan saja kepada publik untuk menilai, berdasarkan norma2 moralitas publik.
Menurut polisi kasus dugaan chat mesum RS dihentikan (SP3), krn polisi belum berhasil menemukan sosok yg mengunduh konten tsb ke internet. Artinya dimasa datang tidak akan ada lagi warga diproses hukum, krn chat/video mesum tersebar ke publik sepanjang yg menyebarkan tdk diketahui.
Ada beda antara pertanyaan hukum dengan pertanyaan moral. Pertanyaan hukum apakah sesuatu perbuatan merugikan masyarakat atau tidak. Pertanyaan moral, apakah perbuatan tersebut memang benar2 terjadi atau fitnah.
Diketahui Ariel Noah tersandung kasus video asusila pada pertengahan 2010.
Akibat kasusnya tersebut, Ariel menjalani masa hukuman kurungan selama dua tahun.
#4
Informasi SP3 yang diterima pihak Rizieq Shihab menjadi informasi yang sangat melegakan.
“Kasus chat (porno) sudah diSP3 Polri," kata Kapitra kepada wartawan, melalui pesan Whatsapp.
Bahkan, ia juga menyebut bahwa penghentian kasus chat mesum yang ditangani Polda Metro Jaya itu sudah dilakukan sejak empat bulan lalu.
"Sebenarnya sudah lama sekitar Februari (2018). Tapi resmi (akan) diumumkan hari ini," jelasnya yang dilansir dari Tribunnews.com.
Seperti diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada kasus dugaan konten pornografi di aplikasi percakapan WhatsApp.
(Kasus Penistaan Pancasila yang Menjerat Habib Rizieq Dihentikan, Polisi Sebut Tidak Cukup Bukti)
"Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik untuk kita semua, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan kiriman surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari langsung dari penyidik," ujar Habib Rizieq dari Mekkah melalui video tersebut.
SP3 di hari lebaran ini sangat membahagiakan bagi Rizieq Shihabdan keluarga.
"Sehubungan dengan itu, di hari yang fitri ini, di hari yang penuh kebahagiaan, tentu kebahagiaan kami sekeluarga semakin bertambah dengan datangnya kabar ini."
"Karena itu dalam kesempatan ini, di hari yang mulia ini, saya ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan rasa syukur, rasa terimakasih yang sebesar-besarnya, syukur kepada Allah SWT dan terima kasih ke keluarga kami yang selama ini selalu setia mendampingi kami, isteri saya tercinta, putri-putri saya tersayang yang selalu sabar, tegar dan tabah di dalam menghadapi berbagai macam cobaan dan ujian. Dan Akhirnya pada hari ini, Allah SWT, memberikan satu kebahagiaan yang luar biasa."
#5
Terkait kasus yang sudah begitu lama bergulir ini, pengacara Firza Husein memberikan informasi terbaru soal fakta hubungan kedua orang ini.
Kuasa Hukum Firza Husein, Aziz Yanuar mengatakan, hingga saat ini tidak ada komunikasi antara kliennya dengan Pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Apalagi terkait penghentian kasus pornografi yang sempat menjerat keduanya.
"(Setelah di-SP3) Enggak ada komunikasi, kan kalau komunikasi antara HRS (Habib Rizieq Shihab) dan klien kami itu dari awal kami jelaskan bahwa hubungannya itu tidak lebih dari guru dan murid," ujar Aziz ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (17/6/2018).
"Surat kami terima pada hari yang sama dengan pihak HRS. Tapi bukan langsung berkomunikasi seperti rekan begitu, tidak. Memang tidak seperti itu dari awal," lanjutnya.
Polisi Keluarkan SP3, Kasus Chat Berkonten Pornografi Rizieq Shihab Dihentikan
Menurut dia, pihaknya sudah memprediksi sejak awal bahwa kasus yang menjerat kliennya bakal dihentikan penyidik.
Sejak awal, pihaknya telah menduga kasus ini sarat rekayasa sehingga tak tepat jika kasus tetap dilanjutkan.
Apalagi ada tambahan yang krusial bahwa ini kami tetap berkeyakinan bahwa ini mengandung unsur rekayasa dari poin yang jadi objek (video dan chat) itu," kata dia.
Ia menambahkan, mendengar kabar diberhentikannya kasus ini, Firza Husein merasa bahagia karena hal ini menunjukkan segala tuduhan yang dilontarkan kepadanya tak benar.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul 5 Fakta Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Dihentikan, Latar Belakang hingga Fakta Hubungan Rizieq-Firza,