Ingat Dimas Kanjeng? Dia Muncul Lagi di FB Sambil Pamerkan Tumpukan Dollar Singapura

Baru setahun hukuman dijalani, tiba-tiba muncul video yang menunjukkan aktivitasnya di Facebook. Akun Kanjeng Hamid mengunggah...

Editor: Duanto AS
Youtube
Dimas Kanjeng 

Otak Pembunuhan

Sebelumnya, Taat Pribadi terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pembunuhan berencana.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi digiring aparat Kepolisian menuju ruang pemeriksaan di Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (28/9/2016). Taat Pribadi ditahan Polisi karena diduga menjadi otak pembunuhan SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Dimas Kanjeng Taat Pribadi digiring aparat Kepolisian menuju ruang pemeriksaan di Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (28/9/2016). Taat Pribadi ditahan Polisi karena diduga menjadi otak pembunuhan SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (mantan jamaahnya.)

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman pidana seumur hidup.

Dalam pembacaan vonis, Basuki Wiyono menyampaikan beberapa fakta dan bukti di persidangan.

Menurutnya, Abdul Gani ini dianggap Taat Pribadi mencemarkan nama baik padepokan.

Di luar, Abdul Gani menjelek-jelekkan nama Taat Pribadi.

"Ada unsur terdakwa ini kesal dengan korban Abdul Gani yang membuat resah padepokan dengan menyebar fitnah," katanya.

Dalam 100 lembar berkas vonis itu, Basuki juga menyampaikan Taat memenuhi unsur pidana.

Majelis hakim berpendapat Taat terbukti terlibat dalam pembunuhan Abdul Gani.

Peran Taat, adalah sebagai otak pembunuhan. Taat terbukti memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Abdul Gani.

Baca: Pencemaran Nama Baik Mentan dan Bupati Pandeglang, Terduga Penyebar Hoaks Telah  Diperiksa

"Dengan begitu , Taat memenuhi unsur dan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Terdakwa divonis 18 tahun penjara," jelasnya.

Anggota Majelis Hakim, Yudistira Alfian, menambahkan ada hal yang memberatkan yakni selama proses hukum berjalan, terdakwa tidak pernah sekalipun mengakui perbuatannya.

Terdakwa selalu menampik sudah ikut campur tangan dalam pembunuhan tersebut. Selain itu, tidak ada kata maaf dari keluaga korban.

"Jadi, dua hal itu menjadi dasar kenapa hakim memberi vonis 18 tahun penjara. Hal yang meringankan itu, karena Taat kooperatif mengikuti jalannya sidang, dan tidak pernah terlibat kasus hukum sebelumnya," pungkasnya.

Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Probolinggo.
Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Probolinggo. (KOMPAS.com/Ahmad Faisol)

Mahaguru Pikun

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved