Kasus Suap Pengesahan APBD

Permohonan JC Supriyono Tidak Dikabulkan, Ternyata Ini Alasannya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tuntutannya, Kamis (7/6/18).

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/mareza sutan aj
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus korupsi suap APBD Provinsi Jambi 2018, Supriyono 7 tahun, dikurangi selama masa tahanan dan denda Rp 400 juta dengan subsider 4 bulan penjara. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan AJ

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tuntutannya, Kamis (7/6/18).

Supriyono dituntut tujuh tahun penjara dipotong masa tahanan, dan denda Rp 400 juta.

Dalam kesempatan itu juga, jaksa KPK menolak permohonan Justice Collaborator (JC) terdakwa Supriyono yang disampaikan beberapa waktu lalu.

"Pada kesempatan ini juga kami sampaikan, terhadap permohonan justice collaborator, tidak dapat dikabulkan," tegas JPU KPK.

Beberapa alasan tersebut, antara lain, terdakwa merupakan pelaku utama. Sementara itu, dalam syarat menjadi JC, terdakwa bukanlah pelaku utama dalam sebuah perkara.

Selanjutnya, kata Jaksa KPK, alasan-alasan yang disampaikan pemohon (Supriyono) dalam mengajukan diri sebagai JC, tidak dapat dijadikan pedoman.

"Meski demikian, sebagai penghargaan kami jadikan permohonan tersebut sebagai hal yang meringankan," tambah Jaksa KPK.
(cre)

Sumber: Tribun Jambi
Tags
supriyono
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved