Bukan Hanya Kendaraan Bermotor di Darat, Drone Sebentar lagi Wajib Gunakan Pelat Nomor!
Mungkin sebagian besar orang di zaman sekarang pasti tak asing dengan teknologi bernama drone.
TRIBUNJAMBI.COM - Mungkin sebagian besar orang di zaman sekarang pasti tak asing dengan teknologi bernama drone.
Sebuah alat memotret dari udara yang menyerupai pesawat terbang atau juga helikopter yang dapat dioperasikan tanpa dikendarai oleh awak atau pilot tapi dengan bantuan sebuah remot.
Biasanya drone bebas diterbangkan dimana saja seperti tanpa aturan.
Namun kini ada kebijakan baru untuk drone.
Sesuai pembahasan, drone akan memakai pelat nomor.
Seperti yang dilansir TribunStyle.com dari Bloomberg, hal ini dilakukan Badan pengawas penerbangan AS (FAA) setelah kejadian kecelakaan pesawat pertama yang diakibatkan drone awal tahun lalu.
Otoritas penerbangan juga mengkhawatirkan pemanfaatan drone untuk aksi terorisme.
Tahun lalu pemerintah memberlakukan kebijakan bagi pemilik drone seberat 2,2 hingga 25 kilogram, untuk mendaftarkannya ke FAA.
Acting Administrator FAA bernama Dan Elwel pun menjelaskan, pihaknya harus menjamin setiap drone yang beroperasi di ruang udara, supaya dengan mudah dilacak dan diidentifikasi.
PBB pun mendukung diberlakukannya pendaftaran drone secara terpadu di seluruh dunia.
Beberapa bulan lalu, pemerintah AS mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan pelacakan hingga penembakan drone sipil agar sah dilakukan oleh penegak hukum.
Setelah revisi kebijakan baru ini, nomor identitas drone harus berada di luar, sehingga dapat jelas terlihat.
FAA sendiri telah lama ingin mendapat kontrol lebih besar untuk mengatur drone.
Sebelumnya, drone juga memiliki nomor identitas yang ditetapkan pemerintah.
Namun, nomor tersebut dapat disembunyikan.
Bagaimana menurut kalian?