Kasus Suap Pengesahan APBD
Anggota Dewan Provinsi Jambi Supriyono Dituntut 7 Tahun Penjara, Denda Rp 400 Juta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus korupsi suap APBD
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus korupsi suap APBD Provinsi Jambi 2018, Supriyono 7 tahun, dikurangi selama masa tahanan dan denda Rp 400 juta dengan subsider 4 bulan penjara.
Hal tersebut disampaikan pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (7/6/18).
"Supriyono didakwa dengan Pasal 12 huruf (a) UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Jaksa KPK
Dalam kasus ini, tiga terdakwa lain telah dijatuhi vonis dan ketiganya tengah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jambi.
Ketiganya, antara lain mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik, Mantan Plt Kadis PUPR, Arpan, dan Asistens III, Saifuddin.
Dalam kasus ini, Erwan Malik divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sementara itu, Arfan dan Saifuddin masing-masing divonis selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.
(cre)