Sahroni Ajukan Remisi untuk 244 Orang Napi Lapas Narkotika Muara Sabak, Ini Besarannya
"Usulannya baru dikirim. Tapi Insya Allah jadinya itu," kata Sahroni, kepada tribunjambi.com, Selasa (5/6).
Laporan Wartawan Tribun Jambi Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Muara Sabak mengajukan usul remisi untuk 244 narapidana pada Hari Raya Idul Fitri 2018.
Kepala Lapas Narkotika Kelas III Muara Sabak, Sahroni Ali, mengatakan usul remisi telah disampaikan kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi. Saat ini tinggal menunggu persetujuan.
"Usulannya baru dikirim. Tapi Insya Allah jadinya itu," kata Sahroni, kepada tribunjambi.com, Selasa (5/6).
Pemberian remisi terbagi tiga, berdasarkan jumlah remisi yang diberikan.
"Besaran 15 hari sebanyak 45 orang. Besaran 1 bulan sebanyak 192 orang. Dan besaran 1,5 bulan sebanyak 7 orang," kata Sahroni.
Selain itu, Sahroni mengatakan napi paling banyak mendapat remisi yaitu napi kasus narkoba dengan hukuman di bawah lima tahun.
"Pemberian remisi ini Kita berpadoman pada PP Nomor 99/2012. Yang paling banyak dapat remisi itu napi narkoba yang pidananya di bawah lima tahun," ujar Sahroni.
"Kalau yang di atas lima tahun banyak juga yang tak dapat, karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi," ujar Sahroni.
Baca: FOTO: Via Vallen dan Marko Simic Goyang Dangdutan Bareng Kenakan Jersey Persija di Panggung
Baca: Demi Keamanan Pemudik, Bambang Larang Angkutan Batubara Lewati Jalan di Muarojambi
Baca: Irfan Minta Maaf Kepada Keluarga Begal, Saya pasti akan mendoakan