Hubungan Sedarah Kakak Beradik di Batanghari Terkuak, Ini Hukum Inses Dalam Agama Islam

Hubungan sedarah belakangan menjadi pergunjingan publik. Bukan tanpa sebab, di Jambi hubungan ini sedang

Penulis: rida | Editor: rida
Pernikahan Sedarah 

TRIBUNJAMBI.COM- Hubungan sedarah belakangan menjadi pergunjingan publik. Bukan tanpa sebab, di Jambi hubungan ini sedang terkuak tepatnya di Kabupaten Batanghari.

Melansir dari faktakah.com sebagaimana yang telah diketahui, Nabi Adam AS dan istrinya, Siti Hawa, harus menikahkan anak-anak laki-laki mereka dengan anak-anak perempuan mereka sendiri secara silang antara kembar yang satu dengan kembar yang lain.

Perkawinan sedarah yang tak terelakkan. Perkawinan inilah kemudian menjadi nenek-moyang-buyut seluruh umat manusia di planet bumi ini.

Pada saat itu Nabi Adam AS dan istrinya harus menikahkan anak-anak mereka sendiri. Itu perintah Allah SWT.

Jadi, perkawinan sedarah pada saat itu bukan saja tidak aneh tetapi merupakan satu-satunya jalan yang harus ditempuh.

Tapi bagaimana jika hal seperti ini masih dilakukan oleh segelintir orang diantara 7 milyar lebih manusia di atas planet bumi ini yang bisa dijadikannya pilihan untuk dijadikan pasangan hidup?

Masihkah saudara-saudari semua merasakan bahwa itu adalah perbuatan yang wajar?

Kenyataannya, hal ini terus berlanjut hingga sampai sekarang.

Pada jaman modern ini kita membaca dari media tentang beberapa kasus kawin sedarah (Incest) yang menggempar dunia.

Misalnya di Amerika, ada kasus Dr Bruce McMahan yang menikahi putrinya sendiri Linda McMahan. Di Australia ada Jhon Earnest Deaves yang juga menikahi putrinya sendiri, Jennifer Anne Deaves. Tentu masih banyak kasus lain yang tak terekam oleh media.

Lalu, muncul pertanyaan, bolehkah kita kawin dengan keluarga kita sendiri?

Bagai mana pandangan agama tentang perkawinan sedarah ini?

Apa betul bahwa jika kita menikah dengan saudara kandung maka anak-anak kita nanti akan menderita cacat?

Apakah ada manfaat jika kita kawin dengan saudara sendiri? Apa pula mudharat/kerugiannya?

Dalam islam merupakan suatu hal yang sangat tabu dalam larangan perkawinan sedarah.

Firman Allah dalam surat An Nisa’ ayat 23 yang artinya berbunyi :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُوَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya : “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibu yang menyusukan kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaan kamu dari isteri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkam bagimu) isteri-isteri anak kandungmu(menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masalampau, sesunggguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Kondisi Janin Mengejutkan

Perbuatan yang dilakukan berkali-kali itu akhirnya mengakibatkan WA hamil dan mengandung jabang bayi.

Hubungan terlarang antara kakak dan adik, incest, terjadi di Batanghari.

Sang kakak berinisial AR (18) tega memaksa adiknya berinisial WA yang masih berusia 15 tahun, untuk melayani nafsu bejatnya.

Perbuatan yang dilakukan berkali-kali itu akhirnya mengakibatkan WA hamil dan mengandung jabang bayi.

Namun bayi hasil hubungan terlarang tersebut digugurkan oleh WA.

Hasil hubungan incest kakak-adik itu tidak dibiarkan begitu saja terlahir di dunia. Janin yang masih berumur 8 bulan itu digugurkan dan dibuang ke kebun sawit milik warga.

Yang membuat lebih mengejutkan, aborsi yang dilakukan WA (15), ternyata dibantu ibunya sendiri yang berinsial AD (38).

Mengapa hal itu dilakukan ibu kandung sendiri?

AD yang merasa malu dengan keadaan kandungan anaknya itu lalu melakukan aborsi.

Jasad janin yang diperkirakan dibuang sudah lebih kurang satu minggu itu, saat ditemukan warga sudah dalam kondisi mengenaskan.

Janin telah membusuk dan bagian kepala retak, nyaris terpisah dari tubuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan aparat Polres Batanghari, diketahui bahwa WA (15) merupakan ibu dari janin tersebut.

Setelah dirunut, diketahui bahwa janin itu juga merupakan hasil hubungan terlarang kakak-adik, antara AR dan WA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada para tersangka, aborsi terhadap janin bayi itu ternyata dibantu AD (38), yang merupakan ibu kandung kedua pasangan.

Diperkirakan, saat digugurkan, usia kandungan 7-8 bulan.

Kepada polisi, tersangka mengaku tidak menginginkan kehadiran bayi tersebut karena merupakan aib bagi keluarga mereka.

Lalu langkah aborsi dipilih untuk menutupi aib tersebut.

"Aborsi yang dilakukan dengan cara memijit bagian perut tersangka WA (15) yang dilakukan AD (38) petani hingga janin tersebut keluar," ujar Iptu Dimas Arki, Kasat Reskrim Polres Batanghari, kepada tribunjambi.com.

Tak tahu ayahnya

Kata Dimas, AD sendiri tidak mengetahui secara pasti dia merupakan ayah dari bayi tersebut.

Incest yang berakibat hamil itu baru ketahuan saat mereka akhirnya ditangkap.

"Masing masing tersangka diamankan pada waktu berbeda. Untuk Ibu kandung AD dan anak perempuannya pelaku aborsi WA, diamankan di rumahnnya, saat malam usai jasad janin diketemukan. Sedangkan anak laki-lakinya, AR, diamankan sehari sesudah ditemukan janin tersebut," ujar Dimas

Jeratan pidana

Masing masing tersangka, untuk anak yang mengandung WA, mendapat jeratan Pasal 77 ayat A junto Pasal 45 A Undang-undang Perlindungan Anak.

Sedangkan untuk pelaku laki-laki (kakaknya) yang menyetubuhi anak di bawah umur, mendapat jeratan Pasal 81 ayat (3) junto Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak.

Ancaman menyetubuhi 15 tahun untuk aborsi 10 tahun, sedangkan orang tuanya turut serta Pasal 55.

Terpengaruh kerap tonton video porno

Hubungan sedarah antara kakak adik terjadi di Batanghari, Provinsi Jambi.

Hubungan terlarang tersebut terjadi hingga akhirnya melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki.

Namun bayi hasil hubungan gelap tersebut pada akhirnya dibuang ke kebun sawit milik warga.

Sontak, warga geger dengan penemuan jasad bayi yang sudah mengenaskan tersebut.

Belakangan baru terungkap, bayi tersebut merupakan hasil hubungan antara AR dan adiknya yang masih mempunyai hubungan sedarah.

Tersangka AR mengaku sempat mengancam dan memaksa adiknya untuk berhubungan intim.

Kepada wartawan, dia mengaku terpengaruh video porno.

Kepada tribunjambi.com, pelaku aborsi yakni sang kakak yang berinisial AR menceritakan awal mula melakukan tindakan bejat menyetubuhi adik kandung, hingga hamil delapan bulan.

"Pertamonyo dio dak mau, Bang. Sayo pakso samo ancam, akhirnyo nurut. Bahkan sampe bekali-kali. Sayo tepengaruh kareno sering nonton video porno," ujarnya.

Dia juga mengakui perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Perbuatan itu dan dilakukan di rumahnya.

Namun, dia menyangkal tidak mengetahui terkait keinginan untuk melakukan aborsi yang dilakukan adik dan ibunya tersebut.

"Sayo dak tahu kalo adik sayo nak ngugurkan bayi tu. Sayo dak tahu," tuturnya.

Ibu kandung malu dan panik

Sementara itu, ibu kandung kedua tersangka yang diketahui merupakan seorang janda.

Belakangan, sang ibu kandung juga terbukti ikut menggugurkan kandungan anaknya yang hamil akibat incest.

Ibu kandung pasangan sedarah tersebut, AD, menuturkan tega melakukan aksi tersebut lantaran panik dan malu dengan keberadaan bayi itu nantinya.

Dia kemudian memilih melakukan aborsi terhadap bayi tersebut.

Itulah alasan sang ibu kandung nekat menggugurkan kandungan anaknya.

Pengertian incest atau hubungan sumbang

Situs wikipedia menuliskan inses nama lainnya hubungan sumbang. Yaitu hubungan saling mencintai yang bersifat seksual yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki ikatan keluarga (kekerabatan) yang dekat.

Biasanya itu terjadi antara ayah dengan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-lakinya, atau antar sesama saudara kandung atau saudara tiri.

Pengertian istilah inses lebih bersifat sosio antropologis daripada biologis (bandingkan dengan kerabat-dalam untuk pengertian biologis) meskipun sebagian penjelasannya bersifat biologis.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved