3 Syarat Honorer K-2 Bisa Diangkat Menjadi PNS 2018

Tenaga honorer Kategori 2 (K2) akan divalidasi untuk seleksi pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil

Editor: Suci Rahayu PK
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

Nantinya tenaga honorer K2 yang lulus tes akan diangkat menjadi PNS.

"Kalau tidak lulus, maka tenaga honorer akan masuk menjadi PPPK," terang Mardiasmo.

Sementara tenaga honorer K2 yang tidak memenuhi syarat PNS akan tetap dipekerjakan.

Tenaga honorer tersebut akan dipertahankan sebagai tenaga honorer.

Selain itu Mardiasmo pun mengungkapkan pentingnya validitas.

Validitas tersebut akan memperlihatkan data pasti jumlah tenaga honorer.

"Validitas ini akan diserahkan kepada lembaga yang independen jangan sampai ada yang sudah meninggal atau sudah pindah tempat," jelas Mardiasmo.

Pengangkatan tenaga honorer K2 juga perlu memperhatikan kemampuan keuangan.

Mardiasmo mengatakan 87% honorer berada di daerah dan akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Masalah keuangan pun akan menentukan waktu pengangkatan tenaga honorer tersebut.

Mardiasmo mengungkapkan tenaga honorer nantinya bisa diangkat sekaligus atau pun secara bertahap.(*)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id: Tenaga honorer K2 akan divalidasi untuk diangkat PNS dan Pengangkatan tenaga honorer perlu perhatikan tiga hal ini

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved