THR Segera Cair, Pemkab Tanjabtim Siapkan Rp 15,8 M
Pemkab Tanjabtim telah menyiapakan anggaran sebesar Rp 15,8 milyar untuk 3.926 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Tanjabtim.
Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur akan segera mencairkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Ramadan 2018 ini.
Pemkab Tanjabtim telah menyiapakan anggaran sebesar Rp 15,8 milyar untuk 3.926 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Tanjabtim.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Tanjung Jabung Timur melalui, Kabid Keuangan Reza Pahlevi mengatakan, Besaran THR tersebut sama dengan jumlah nominal gaji bulan Mei yang dikeluarkan Pemkab Tanjabtim pada setiap bulannya.
"Pemkab sudah menyiapkan dana Rp 15, 8 milyar untuk THR ASN Tanjabtim dengan jumlah ASN 3.926," kata Reza, kepada Tribunjambi.com, pada senin (4/6).
Anggaran yang disiapkan Pemkab Tanjabtim ini hanya untuk ASN dan tidak ada anggaran THR untuk Pegawai harian tidak tetap (PHTT). "Anggaran ini khusus untuk ASN dan PHTT tidak dianggarkan," jelasnya.
Sementara itu untuk mekanisme pencairan Reza Pahlevi mengatakan, dilakukan dengan transfer melalui bank sema halnya dengan pembayaran gaji setiap bulan.
"Untuk pencarian nya melalui rekening bank dengan transfer langsung ke pegawai yang bersangkutan," imbuhnya.
Untuk realisasinya sendiri, sesuai surat edaran Menteri dibulan Juni. "Kita akan cairkan gaji dulu, untuk THR sesuai surat edaran menteri pencairan dibulan Juni diperkirakan tanggal 5 s/d 7 Juni langsung ditransfer ke rekening masing-masing ASN," terang Reza.
"Jumlah THR bagi ASN lebih besar dari tahun sebelumnya, besaran tahun ini karena ditambah dengan tunjangan," tambahnya.
Untuk diketahui, jumlah ASN yang menerima THR 3926, dengan data pegawai golongan IV sebanyak 994, golongan III sebanyak 2055, golongan II sebanyak 837, golongan I sebanyak 38 dan lainnya.
Dengan rincian THR sesuai gaji yang diterima seratus persen dari gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan anak dan tunjangan struktural.