Remisi Lebaran, 29 Penghuni Lapas Anak Muara Bulian Masuk Daftar
Selain lapas kelas IIB Muara Bulian lapas pemasyarakatan khusus anak LPKA Kelas IIB Muara bulian juga usulkan remisi
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Selain lapas kelas IIB Muara Bulian lapas pemasyarakatan khusus anak LPKA Kelas IIB Muara bulian juga usulkan remisi untuk 29 narapidana anak. Senin (4/6)
Hal tersebut dikatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) kelas II B Muarabulian Didik mengatakan, ada 29 anak binaan yang telah di usulkan untuk mendapatkan remisi hari raya.
"Yang telah diusulkan ada 29 orang dan 11 orang anak binaan masih dalam tahap pemenuhan syarat administrasi," kata Didik singkat saat dikonfirmasi tribunjambi.com melalui sambungan telpon solulernya.
Lebih lanjut dikatakannya pula, saat ini pihak Lapas kelas II B Muarabulian dan LPKA kelas II B Muarabulian masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kantor Wilayah Jambi Kemenkumham RI terkait warga binaan yang mendapatkan remisi berdasarkan usulan tersebut.
" Kita masih menunggu SK dari kantor wilayah jambi kemenkumham, nanti baru diketahui hasilnya," pungkasnya.