PPDB Jabar Jadwal Lengkap dan Syarat Dokumen yang Harus Dilengkapi Untuk Mendaftar
Pendaftaran Peserta Didik Baru ( PPDB) tahun 2018 untuk provinsi Jawa Barat (Jabar) telah resmi dibuka serentak hari ini Senin (4/6/2018)
TRIBUNJAMBI.COM - Pendaftaran Peserta Didik Baru ( PPDB) tahun 2018 untuk provinsi Jawa Barat (Jabar) telah resmi dibuka serentak hari ini Senin (4/6/2018).
Tibunjambi.com melansir dari Kompas.com terdapat 497 SMA (Sekolah Menengah Atas) dan 281 SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) yang siap untuk menampung peserta didik baru tahun ajaran 2018-2019.
Untuk jadwal kegiatan PPDB Jabar tahun 2018, dibagi menjadi 2 kegiatan sebagai berikut :
Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), Penghargaan Maslahat Guru (PMG), Warga Penduduk Setempat (WPS), Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan Jalur Prestasi
Pendaftaran: tanggal 4 Juni – 8 Juni 2018 (Senin – Jum’at)
Verifikasi: tanggal 25, 26, dan 28 Juni 2018 (Senin – Kamis)
Pengumuman: pada tanggal 30 Juni 2018 (Sabtu)
Daftar Ulang: tanggal 2 Juli – 4 Juli 2018 (Senin – Rabu)
Jalur Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN)
Pendaftaran: tanggal 5, 6, 7, 9, 10 Juli 2018 (Kamis, Jum’at, Sabtu, Senin dan Selasa)
Seleksi: tanggal 5, 6, 7, 9, 10 Juli 2018
Pengumuman: tanggal 12 Juli 2018 (Kamis)
Daftar Ulang: tanggal 13 Juli – 14 Juli 2018 (Jum’at – Sabtu)
Jadwal PPDB Jabar mengalami 2 kali jeda yakni untuk Libur Idul Fitri (tanggal 10 Juni – 24 Juni 2018 mengikuti kalender akademik dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung tanggal 27 Juni 2018.
Sedangkan tahun pelajaran baru untuk provinsi Jabar akan dimulai tanggal 16 Juli 2018 (Senin) dan diawali dengan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) berlangsung tanggal 16 Juli – 18 Juli 2018 (Senin – Rabu).
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan dalam proses PPDB Jabar terdiri atas:
Dokumen Persyaratan Umum
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Ijazah
- Fotocopy SHUN
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP Orang Tua
- Surat Kelakuan Baik
- Surat tanggung jawab mutlak orang tua
- Pas foto (hitam putih) siswa ukuran 4x6cm sebanyak 3 lembar
Dokumen Persyaratan Khusus
- Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan, atau kartu keluarga sejahtera (KKS) atau kartu Indonesia pintar (KIP) atau kartu Indonesia sehat (KIS) bagi calon peserta didik jalur KETM.
- Data hasil diagnosa / assesment psikolog atau pakar dari perguruan tinggi layanan khusus atau pusat dukungan (Resource Center) atau kelompok kerja inklusi bagi calon peserta didik anak berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas jalur ABK.
- Surat keterangan dari pimpinan tempat bertugas orang tua berupa sertifikat pendidik, SK Pengangkatan pertama, SK Pembagian tugas mengajar/membimbing/membina, bagi calon peserta didik jalur penghargaan maslahat guru (PMG).
- Kartu keluarga yang menunjukan calon peserta didik telah menetap pada tempat domisili sekurang-kurangnya selama 6 bulan bagi calon peserta didik jalur warga penduduk setempat (WPS).
- Piagam/Sertifikat yang dilegalisasi pihak kejuaraan, atau Piala/Medali dengan surat keterangan dari panitia atau pihak berwenang bagi calon peserta didik jalur prestasi.
Pendaftaran PPDB Jabar dilakukan dengan sistem 'semi online/daring'. Artinya, siswa baru tetap diwajibkan untuk mendaftar langsung ke sekolah tujuan.
Daftar sekolah yang menerima PPDB provinsi Jabar dapat dilihat melalui http:// ppdb.disdik.jabarprov.go.id/.
Sekolah akan menerima berkas pendaftaran dari calon peserta didik, tahap selanjutnya pihak sekolah melakukan proses input data ke dalam sistem PPDB dan melakukan verifikasi data untuk meminimalisir kesalahan data.
Baru setelah itu data akan muncul secara daring di laman resmi PPDB. Jadi proses tersebut memerlukan waktu beberapa saat setelah calon peserta didik mendaftar pada sekolah tujuan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ppdb_20180604_150950.jpg)