Kamis, 4 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

PPDB Jabar - Inilah Kuota Pendaftar Luar Provinsi Jawa Barat dan Syarat yang Harus Dilengkapi

Pendaftaran Peserta Didik Baru ( PPDB) tahun 2018 untuk provinsi Jawa Barat (Jabar) telah resmi dibuka serentak pada hari ini

Tayang:
Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/ROHMAYANA
Tampak Wali Murid Siswa sedang melihat pengumuman kelulusan PPDB sekolah yang ada di jambi 

TRIBUNJAMBI.COM - Pendaftaran Peserta Didik Baru ( PPDB) tahun 2018 untuk provinsi Jawa Barat (Jabar) telah resmi dibuka serentak pada hari ini (4/6/2018).

Dilansir Tribunjambi.com dari Kompas.com berdasarkan data yang dikumpulkan dari laman resmi PPDB Jabar, terdapat 497 SMA (Sekolah Menengah Atas) dan 281 SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) yang siap untuk menampung peserta didik baru tahun ajaran 2018-2019.

Terkait dengan sistem zonasi, PPDB Jabar menjelaskan kuota dan daya tampung penerimaan siswa baru untuk provinsi Jabar terbagi atas 2 jalur zonasi:

1. Zonasi Dalam Provinsi Provinsi Jabar memprioritaskan kuota sebesar 90% bagi siswa yang berada dalam zonasi propinsi Jabar.

40% dari kuota tersebut ditujukan bagi PPDB dari jalur Seleksi Hasil Ujian Nasional (SHUN).

15% diambil dari jalur siswa berprestasi dan 20% dikhususkan bagi jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM).

Sisanya, masing-masing 10% melalui jalur Warga Penduduk Setempat (WPS) dan 5% unyuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan Penghargaan Maslahat Guru (PMG).

2. Zonasi Luar Propinsi Calon siswa yang berasal dari luar provinsi Jabar masih mendapatkan kuota sebesar 10% dengan beberapa ketentuan:

a. Daerah perbatasan dengan catatan zonasi dalam provinsi belum terpenuhi atau

b. Sudah ada perjanjin sebelumnya dengan cabang dinas wilayah perbatasan.

Kuota 10% PPDB di luar wilayah zonasi dapat diambil melalui 2 jalur PPDB yaitu; jalur prestasi sebanyak 5% dan jalur SHUN sebanyak 5%.

Baca: Terapkan Sistem Zonasi, PPDB SMP Diwajibkan Bawa Cetak Google Maps

Warga DKI yang berada di perbatasan wilayah Jabar seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi berkesempatan untuk mendaftar di SMA/SMK tujuan dalam wilayah Jabar dengan mengikuti ketentuan tersebut di atas.

Dalam laman resmi PPDB Jabar, bagi siswa luar wilayah yang ingin mendaftar sekolah favorit di provinsi Jawa Barat dijelaskan bahwan sistem zonasi dibuat untuk melakukan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh sekolah berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan.

Oleh sebab itu, jika memang calon peserta didik sangat ingin mendaftar pada sekolah pilihannya namun sekolah tersebut tidak dalam zonasi tempat tinggalnya, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui jalur jalur yang sudah disediakan oleh PPDB selain jalur WPS yakni melalui jalur prestasi ataupun seleksi hasil UN.

Baca: 3 Hal Penting di Aturan Terbaru Penerimaan Peserta Didik Baru Atau PPDB Online 2018

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan dalam proses PPDB Jabar terdiri atas:

Dokumen Persyaratan Umum
- Fotocopy Akta Kelahiran

- Fotocopy Ijazah

- Fotocopy SHUN

- Fotocopy Kartu Keluarga

- Fotocopy KTP Orang Tua

- Surat Kelakuan Baik

- Surat tanggung jawab mutlak orang tua

- Pas foto (hitam putih) siswa ukuran 4x6cm sebanyak 3 lembar

Dokumen Persyaratan Khusus
- Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan, atau kartu keluarga sejahtera (KKS) atau kartu Indonesia pintar (KIP) atau kartu Indonesia sehat (KIS) bagi calon peserta didik jalur KETM.

- Data hasil diagnosa / assesment psikolog atau pakar dari perguruan tinggi layanan khusus atau pusat dukungan (Resource Center) atau kelompok kerja inklusi bagi calon peserta didik anak berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas jalur ABK.

- Surat keterangan dari pimpinan tempat bertugas orang tua berupa sertifikat pendidik, SK Pengangkatan pertama, SK Pembagian tugas mengajar/membimbing/membina, bagi calon peserta didik jalur penghargaan maslahat guru (PMG).

- Kartu keluarga yang menunjukan calon peserta didik telah menetap pada tempat domisili sekurang-kurangnya selama 6 bulan bagi calon peserta didik jalur warga penduduk setempat (WPS).

- Piagam/Sertifikat yang dilegalisasi pihak kejuaraan, atau Piala/Medali dengan surat keterangan dari panitia atau pihak berwenang bagi calon peserta didik jalur prestasi.

Pendaftaran PPDB Jabar dilakukan dengan sistem 'semi online/daring'. Artinya, siswa baru tetap diwajibkan untuk mendaftar langsung ke sekolah tujuan.

Baca: Berikut Syarat, Prosedur dan Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK/SMA Tahun 2018

Daftar sekolah yang membuka PPDB provinsi Jabar dapat dilihat melalui http:// ppdb.disdik.jabarprov.go.id/ Sekolah akan menerima berkas pendaftaran dari calon peserta didik, tahap selanjutnya pihak sekolah melakukan proses input data ke dalam sistem PPDB dan melakukan verifikasi data untuk meminimalisir kesalahan data.

Baru setelah itu data akan muncul secara daring di laman resmi PPDB.

Jadi proses tersebut memerlukan waktu beberapa saat setelah calon peserta didik mendaftar pada sekolah tujuan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapatkah Warga 'Perbatasan' DKI Jakarta Ikut PPDB Jawa Barat?"

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved