Berikut Syarat, Prosedur dan Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK/SMA Tahun 2018
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
TRIBUNJAMBI.COM - Pertarungan ribuan peserta dari SMA/SMK Negeri dan Swasta kota Palembang yang mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun ajaran 2018/2019 akan ditentukan dalam waktu dekat.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.
Dikutip dari akun instagram resmi Kemendikbud @kemdikbud.ri dan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai PPDB 2018 diantaranya:
Baca: Bawa Program Sahur, Desta Mendadak Jatuh Karena Ngantuk. Berikut Video Detik-detik Terjadinya
Baca: Facebook Memastikan Foto Telanjang Tidak Akan Tersebar, Begini Caranya
Baca: Midun Tega Gelapkan Motor Teman, Terpaksa Kini Sahur dalam Tahanan
1. Biaya
Dalam pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada dana BOS.
Demikian pula biaya daftar ulang yang akan dilakukan setelah calon siswa diterima, juga tidak dipungut biaya.
2. Tata cara
Cara pendaftaran PPDB dapat dilakukan dengan 2 cara yakni:
PPDB online (daring) dan PPDB offline (luring).
Orangtua dapat melakukan pendaftaran PPDB online dengan mengunjungi laman resmi yang disiapkan pemerintah daerah masing-masing.
Sedangkan sistem offline dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung sekolah-sekolah yang menjadi tujuan.
Kemendikbud mendorong pemerintah daerah untuk melakukan PPDB online.
3. Persyaratan
1. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;