Berikut Syarat, Prosedur dan Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK/SMA Tahun 2018

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNJAMBI/ROHMAYANA
Tampak Wali Murid Siswa sedang melihat pengumuman kelulusan PPDB sekolah yang ada di jambi 

b. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan

c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.

2. SMK bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

kemdikbud.ri
instagram.com/kemdikbud.ri

4. Jadwal PPDB

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei 2018.

Jadwal dan ketentuan teknis PPDB di tiap daerah berbeda-beda, tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing melalui dinas pendidikan setempat.

Proses dari tahap pengumuman pendaftaran, penerimaan siswa dan daftar ulang di sekolah harus dilakukan secara terbuka.

5. Seleksi

1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:

a. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi

b. SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat, dan

c. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang
diakui Sekolah.

2. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:

a. SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat,  dan

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved