Sabtu, 30 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

'Polisi Tidur' Ini Sejarahnya, Ternyata Berasal dari Bahasa Inggris Loh!

Istilah 'Polisi Tidur' sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat Indonesia. Polisi tidur atau disebut juga sebagai Alat Pembatas Kecepatan

Tayang:
Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
CGTN
Polisi tidur ini berada di Distrik Fengtai, Beijing. Memanjang sejauh 200 meter dan gundukannya dibuat setiap 1,5 meter 

Sedangkan, A. Teeuw memperkenalkan polisi tidur kepada masyarakat Belanda dalam Kamus Indonesia-Belanda (2002) sebagai verkeersdrempel.

Alan M. Stevens dan A. Ed Schmidgall-Tellings pun mencatat polisi tidur dalam Kamus Lengkap Indonesia-Inggris (2005) dan menginggriskannya menjadi speed trap, traffic bump.

Kesehatan

Pengaturan ketinggian polisi tidur harus diatur agar tidak membahayakan pemakai jalan.

Pasalnya ketinggian dari polisi tidur berkaitan dengan saat melintas.

Maka beban dan berat tubuh bagian atas akan membuat stres signifikan pada struktur tubuh yang rendah dibagian punggung.

Terutama pada disk antara lumbalis kelima dan vertebra sakral pertama yang dapat menyebabkan adanya risiko cedera atau berisiko tinggi bagi para penderita osteoporosis.

Pengaturan Polisi Tidur di Indonesia, diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.

Di mana sudut kemiringan adalah 15% dan tinggi maksimum tidak lebih dari 120 mm.

Penempatan polisi tidur

Alat pembatas kecepatan ditempatkan pada:
- Jalan di lingkungan pemukiman
- Jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIIC
- Pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi

Penempatan dilakukan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas. Bila dilakukan pengulangan penempatan alat pembatas kecepatan ini harus disesuaikan dengan kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas.

Perlengkapan pelengkap polisi tidur

1. Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu Tabel 1 No 6b yaitu Peringatan tentang jalan tidak datar.

2. Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas harus dilengkapi marka berupa garis serong dengan cat berwarna putih atau kuning,

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved