Lapas Muaro Bulian Bakal Ajukan Remisi 170 Napi Pada Lebaran 2018

"Remisi untuk 170 warga binaan tahun ini terdiri dari, kriminal umum sebanyak 128 orang dan terkait PP 99/2012 sebanyak 39 orang"

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Abdullah Usman
Suasana Lapas Klas IIB Muara Bulian pada Senin (4//6). Pada Hari Raya Idul Fitri 2018 lapas akan mengajukan usul remisi untuk 170 narapidana. Jumlah itu lebih dari separuh penghuni lapas, yaitu 316 jiwa. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Abdullah Usman

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Lapas Klas IIB Muara Bulian pada Hari Raya Idul Fitri 2018 mengajukan usul remisi untuk 170 narapidana. Jumlah itu lebih dari separuh penghuni lapas, yaitu 316 jiwa.

Remisi (pengurangan masa tahanan) selalu diberikan setiap tahun, terutama saat hari hari besar keagamaan.

Kasi Binadik dan Kegiatan Kerja Lapas Klas II B Muarabulian, Budi Sutiyo, mengatakan, saat ini dari jumlah total penghuni lapas, hingga tanggal 2 Juni 2018, mencapai 316 jiwa.

Itu terdiri dari 52 tahanan dan 264 narapidana.

"Remisi untuk 170 warga binaan tahun ini terdiri dari, kriminal umum sebanyak 128 orang dan terkait PP (Peraturan Pemerintah) 99/2012 sebanyak 39 orang," ujarnya kepada tribunjambi.com, Senin (4/6).

Baca: Demam Lagu Syantik Siti Badriah yang Mendunia Hingga Ditonton 60 Juta Kali, Buat Arsy Pun Ikutan!

Baca: Belum Sampai 1 Jam, 100 Kg Daging Beku Dari Bulog di Pasar Tani Ludes, Harga Murah

Baca: Dinosaurus Berketombe? Ilmuwan Temukan Bukti pada Fosil Berusia Jutaan Tahun

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved