Ingat Pretty Asmara? Divonis Kasus Narkoba, Hukuman Bertambah Setelah Ajukan Banding

Apakah kalian masih ingat dengan Dian Pretty Asmara atau yang akrab dengan Pretty Asmara saja?

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Pretty Asmara 

TRIBUNJAMBI.COM - Apakah kalian masih ingat dengan Dian Pretty Asmara atau yang akrab dengan Pretty Asmara saja?

Kini ada kabar lagi dari wanita berusia 40 tahun tersebut.

Ya, masa hukumannya bertambah.

Baca: Suka Ngerasa Bau Mulut Walau Sudah Sikat Gigi? Kamu Cukup Lakukan Hal Sepele ini Saja Kok

Sebelumnya wanita 40 tahun itu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan kurungan 6 tahun penjara. Kamis (8/3/2018).

Seperti yang keterangan dari Media yang diunggah ulang oleh sebuah akun gosip kemudian Pretty Asmara yang tak terima dengan melalui kuasa hukumnya, Sahrul Romadana, melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Bukannya berkurang, hukuman Pretty itu malah bertambah menjadi 8 tahun dan denda uang sebesar Rp 1 miliar.

Dari Mahkamah Agung sendiri menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding dan mengubah putusan PN Jakarta Pusat 8 Maret 2018 dengan nomor perkara 1359/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Pst. Putusan ini dibuat pada 15 Mei lalu.

Baca: Tak Terus-terusan Pria, Wanita Juga Sering Lakukan Kesalahan Dalam Bercinta, No 9 Paling Sering

Pretty dinilai terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram dan mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat golongan IV.

Pretty Asmara ditemui sebelum sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2018) sore. (KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG)
Pretty Asmara ditemui sebelum sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2018) sore. (KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG) ()

Meski begitu, kabarnya pengacara itu akan mengajukan kasasi untu kliennya tersebut

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan di mana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo.

Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Awalnya Pretty Asmara ditangkap oleh Satuan Narkopa Polda Metro Jaya, di salah satu hotel di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017).

Ia bersama tujuh teman wanitanya yang berinisial SS, EY, ES, MA, AH, GL, dan DW.

Pihak kepolisian mendapatkan barang bukti berupa 1 buah amplop coklat, 1 bungkus klip narkotika jenis shabu dengan berat 1,12 gram, 23 butir ekstasi, dan 38 butir happy five.

Baca: Nanik Sempat Tatapan dengan Pencuri yang Beraksi di Dalam Rumahnya, Teriak Sambil Mengejar

Baca: Video USG Lucinta Luna Beredar di Akun Fans, Kepala dan Jantung Janin Disorot, Kenapa Ya?

Pretty dalam 6 bulan pertamanya pernah mengalami 'kesengsaraan' untuk menggunakan kamar mandi.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved