Amunisi Baru Berangus Korupsi - Transaksi Tunai di atas Rp 100 Juta akan Dilarang (Bagian-1)
RATUSAN orang memadati Aula Yunus Husein Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Selasa (17/4) pekan lalu.
Terlebih, “Kementerian Hukum dan HAM sudah memasukkan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dalam dalam daftar Program Legislasi Nasional 2015–2019,” tambah Kiagus.
Sebetulnya, Yasonna menyatakan, penggodokan RUU PTUK hampir rampung awal Januari tahun ini. Bahkan, calon beleid itu telah mendarat di meja Sekretaris Negara untuk diteruskan ke Presiden Joko Widodo.
Tapi, gara-gara ada tambahan instansi yang terlibat dalam pembahasan, maka ada perubahan draf. “Di last minute ada keterlibatan BI, RUU ini mengalami perubahan. Posisi terakhir, RUU PTUK masih menunggu paraf persetujuan para menteri,” ujar Yasonna.
Yunus tak menampik, masuknya BI membuat pembahasan RUU PTUK mundur dari target. “Dulu, saya sudah mengajak BI untuk berpartisipasi aktif dalam penyusunan RUU PTUK tapi menolak. Tapi, setelah diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pergi dari penyusunan, baru mereka melihat punya wewenang di situ. Itulah mengapa pengesahan RUU ini agak terlambat,” bebernya.
Menurut Erwin, keterlibatan BI sesuai perintah Pasal 8 UU BI. “Salah satu amanatnya menuntut BI berwenang dalam menetapkan penggunaan alat pembayaran, baik tunai maupun nontunai,” kata dia.
Namun, bank sentral masih kurang sreg dengan pembatasan transaksi tunai maksimal Rp 100 juta. Pertimbangannya, jangan sampai batasan itu memberatkan sektor usaha. Terutama, di daerah pedesaan yang banyak bergerak di sektor pertanian dan peternakan.
“Bayangkan, misalnya, satu mobil pengirim sapi isinya bisa 17 ekor sampai 20 ekor, sedangkan satu ekor harganya bisa Rp 20 juta. Jika penjual sapi dibayar tunai, masak ia juga terkena sanksi,” ujar Erwin.
Berbeda dengan BI yang menilai batasan Rp 100 juta terlalu kecil, KPK justru berpandangan sebaliknya. Agus mengusulkan, batas maksimal transaksi tunai dalam RUU PTUK dikurangi lagi menjadi Rp 25 juta.
Sebab, angka Rp 100 juta masih terlalu tinggi sehingga tak efektif memberantas korupsi dan pencucian uang. “Kalau bisa dikurangi jadi Rp 25 juta,” pintanya.
Toh, Agus tetap mengapresiasi usaha penyusunan RUU PTUK. Soalnya, transaksi nontunai bisa digenjot dan hal ini akan lebih memudahkan PPATK dan KPK dalam memonitor korupsi dan pencucian uang.
Tapi, Yunus mengatakan, batas maksimal transaksi tunai sebesar Rp 100 juta sudah melalui pertimbangan matang serta membandingkan dengan negara lain. “Penurunan batas maksimal transaksi tunai tidak menjamin berdampak signifikan mengurangi tingkat korupsi dan penyuapan,” kata dia.
Yang jelas, ruang gerak para pelaku tindak pidana yang menggunakan transaksi tunai harus dipersempit. Dan, RUU PTUK diharapkan bisa jadi amunisi baru bagi penegak hukum mempersempit ruang gerak para penjahat itu.
◆ Aturan Main Pembatasan Transaksi Uang Kartal
Pasal 3 ayat 2
Setiap orang dilarang melakukan transaksi uang kartal dengan nilai di atas
Rp 100 juta atau yang nilainya setara dengan itu, baik dalam satu kali maupun beberapa kali transaksi, dalam satu hari di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.
Pasal 3 ayat 3
Transaksi dengan nilai di atas Rp 100 juta atau yang nilainya setara dengan itu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan secara nontunai.