Tunjangan Hari Raya
Pencairan THR PNS Sarolangun Tunggu Instruksi
Setelah dikeluarkannya Intruksi Presiden Joko Widodo yang menaikkan tunjangan hari raya (THR) Gaji 13 dan 14 bagi PNS
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Setelah dikeluarkannya Intruksi Presiden Joko Widodo yang menaikkan tunjangan hari raya (THR) Gaji 13 dan 14 bagi PNS yang akan diterima menjelang Hari Raya Idul Fitri, namun di Kabupaten Sarolangun masih menunggu surat edaran presiden berapa besaran yang akan diberikan ke- PNS.
Kabid Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)Kabupaten Sarolangun, Ahmad Subhan mengatakan, untuk THR atau gaji 14. PNS di lingkungan Pemerintah Sarolangun semua sudah siap dan tinggal memberikan saja, namun masih menunggu surat edaran dari Presiden Jokowi bila surat ederan dari pemerintah pusat telah diterima dan berapa besarannya.
Baca: Honorer Pemkab Gigit Jari, Tak Ada Anggaran THR untuk Honorer
"Dalam minggu ini atau minggu depan gaji 14 PNS Sarolangun segera disalurkan langsung, sementara untuk gaji 13 belum bisa dicairkan dan akan dicairkan setelah Hari Raya Idul Fitri," kata kepada Tribunjambi.com
Sementara untuk THR bagi pegawai honor menurut Subhan Pemerintah Kabupaten Sarolangun tidak menyediakan anggaran untuk thr tenaga honor akan tetapi itu terkantung finansial.
"Biasanya pegawai honor, akan menerima THR berdasarkan kebijakan dinas masing -masing karena pemkab tidak sama sekali anggaran pemerintah untuk THR bagi pegawainya honorer," ujarnya.
Baca: Paling Serumpun Butuh Tanggul Penahan Tebing
Baca: Perambahan Hutan Secara Liar di Renah Pemetik Kerinci Bikin Habitat Harimau Makin Menyempit