Begini Kisah Burung Garuda yang Jadi Lambang Negara dan Berperisaikan Pancasila
Tetapi mungkin hanya ada sedikit saja yang pernah memikirkan riwayat kejadian Lambang Negara ini.
Bulu ekor yang berjumlah tujuh itu ada pula penjelasannnya dalam nota Yamin itu: "Angka 7 menyatakan kesempurnaan tata negara, seperti semenjak beribu-ribu tahun telah lazim pada peradaban Indonesia.
Misalnya Saptarajppa (Ramayana); Saptaraja (Sundayana), Saptaprabhu (Majapahit), Krdengpitu (Makasar), Raja nan tigo selo basa ampek balai (Minangkabau).
Baca: Live RCTI, LIVE STREAMING Timnas Indonesia U 23 Vs Thailand Siaran Langsung Mulai Pukul 20.30 WIB
Tidak ada keterangan lebih lanjut dalam naskah-naskah itu kapan tepatnya lambang negara itu mengalami perubahan-perubahan terakhir dan siapa yang menentukan diterimanya bentuk finalnya.
Pada sidang perdana Dewan Perwakilan Rakyat RIS tanggal 20, Februari 1950 Lambang Negara yang sudah sama bentuknya dengan yang sekarang terpampang di atas panggung.
Jadi pada waktu , itu Garuda Pancasila kita telah memperoleh bentuknya yang final.
Penetapannya sebagai Lambang Negara yang resmi dituangkan dalam peraturan Pemerintah no. 66 tahun 1951 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 1951, tetapi masa berlakunya mulai dari tanggal 17 Agustus 1950.
Jadi siapa sebenarnya pencipta Lambang Negara kita sampai sekarang tidak diketahui. Memang ada suatu Panitia Lencana Negara, tetapi nama-nama anggotanya tidak kita ketahui.
Yang disebut-sebut hanyalah Mr. Muh. Yamin dan Sultan Hamid II. Juga berapa banyak saham almarhum Presiden Soekarno tidak diketahui (Disadur dari Majalah Intisari)
SUMBER: Intisari Online
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/pancasila_20180531_195613.jpg)