Minggu, 26 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Ternyata Oh Ternyata, Satu di Antara Pelaku Ternyata PNS, Bisa Kena Denda Rp 10 Miliar

"Nama, JH, berjenis kelamin laki-laki, tempat tanggal lahir, Sarolangun, 6 Juni 1982, pekerjaan PNS, alamat Sarolangun," katanya.

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Wahyu Herliyanto
Satuan Narkoba Polres Sarolangun menangkap enam orang terduga tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Satu di antara enam orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ternyata berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana, melalui Paur Humas Ipda Azhar E Lubis, saat memberi keterangan bahwa PNS yang ditangkap tersebut berinisial JH (36), warga Sarolangun

"Nama, JH, berjenis kelamin laki-laki, tempat tanggal lahir, Sarolangun, 6 Juni 1982, pekerjaan PNS, alamat Sarolangun," katanya.

Lima pelaku lainnya warga Sarolangun dan satu warga Sumatera Selatan.

"MER (27), RA (21), S alias A (36), dan TH (30), warga Sarolangun, serta AB alias A (36), warga Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan," katanya.

Baca: Bayi Dilempar Dari Lantai 2, Kebakaran Rumah Indekos di Surabaya, 8 Orang Tewas

Baca: Dia tetap melompat karena sebagian badannya sudah terbakar Umi Jadi Saksi Kebakaran Surabaya

Dia juga menegaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku akan dikenakan sanksi Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," katanya.

Baca: Selama Ramadan, Bandara Sultan Thaha akan Bagi 6.000 Boks Takjil per Hari

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved