Soal Larangan Napi Korupsi Ikut Caleg, KPUD Sarolangun Tunggu Putusan Pusat
"Dalam menentukan keputusan pasti diperlukan masukan dari masyarakat," katanya
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Laporan wartawan Tribun Jambi, wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROALANGUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun masih menunggu keputusan dari KPU pusat, terkait adanya wacana aturan larangan mantan narapidana (napi) korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Ali wardana, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun mengatakan pihaknya masih menunggu ketetapan dari KPU RI. Apabila pusat telah mengambil keputusan kata Ali, pihaknya akan mengikuti keputusan dari pusat.
"Kita tidak bisa berasumsi, yang pasti kita dari kabupaten kota masih menunggu dari KPU RI," katanya kepada tribunjambi.com Rabu (30/5).
Baca: Soal Mantan Napi Koruptor, Jokowi: Mereka Punya Hak jadi Caleg
Ia juga menyebutkan kemungkinan KPU RI menetapkan hal tersebut pasti ada permintaan dari tokoh masyarakat, pemerhati pemilu ataupun dari pemerhati korupsi tingkat nasional.
"Dalam menentukan keputusan pasti diperlukan masukan dari masyarakat," katanya
Ia menambahkan, mungkin ada manfaat atau nilai positif yang bisa diambil, paling tidak itu memberikan efek jera terhadap mereka yang pernah melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak memberikan ruang sedikitpun kedalam dunia politik.
"Karena ketika masuk ke dunia politik dan ketika dia menjadi anggota DPR kemungkinan bisa mengarah hal-hal yang tidak diinginkan bisa terulang kembali," ujarnya.
Baca: Empat Perwira di Polres Sarolangun Resmi Diganti, Kapolres Pimpin Proses Sertijab