Penolakan Larangan Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg 'Ini Ujian dan Tantangan Agar KPU Makin Kuat'

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berharap sikap Presiden Joko

Editor: rida
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) dan istri memperlihatkan kertas suara yang telah mereka coblos saat menggunakan hak suaranya dalam Pemilu Legislatif 2014 

TRIBUNJAMBI.COM- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berharap sikap Presiden Joko Widodo yang menolak larangan mantan narapidana kasus korupsi pada Pileg tak mengendurkan semangat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU diketahui bersikukuh mengatur larangan mantan napi ikut Pileg mendatang meski mendapatkan penolakan dari berbagai pihak.

"Mestinya sikap presiden itu tidak menyurutkan KPU dalam membuat pengaturan, melarang mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri di Pemilu DPR, DPRD," kata Titi di D' Hotel, Jakarta, Selasa (29/5/2018).

Apalagi, menurut Titi, KPU diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk membuat peraturan teknis penyelenggaraan Pemilu, misal larangan eks napi kasus korupsi ikut Pileg tersebut.

Direktur Eksekutif Perluden Titi Anggraini di sela-sela sebuah diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (12/5/2018). (KOMPAS.com/SAKINA RAKHMA DIAH SETIAWAN)
Direktur Eksekutif Perluden Titi Anggraini di sela-sela sebuah diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (12/5/2018). (KOMPAS.com/SAKINA RAKHMA DIAH SETIAWAN) ()

Baca: Yaya Toure Menilai Man City Sulit Pertahankan Gelar Juara Liga Inggris Musim Depan

Baca: Alami Kendala Teknis, Lokasi Bandara Kediri Alami Pergeseran dari Lokasi Awal yang Direncanakan

Baca: Soal Penolakan Larangan Eks Napi Korupsi Ikut Pileg, KPU Dinilai Harus Atur Sendiri

"Jaminan KPU untuk membuat aturan teknis kepemiluan diatur didalam UU dan KPU adalah intitusi yang mandiri," tegas Titi.

Karenanya, Titi pun tak sepakat, jika pelarangan mantan napi kasus korupsi yang diatur dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan tersebut dianggap melanggar UU.

"Pembentukan peraturan KPU tidak bisa dikatakan bertentangan dengan UU. Karena di dalam UU Pemilu sendiri ada pembatasan hak warga negara untuk maju di Pemilu tidak melalui pengadilan," kata dia.

Baca: Selama Ramadan, Bandara Sultan Thaha akan Bagi 6.000 Boks Takjil per Hari

Baca: Duel Santri Vs Begal Bawa Celurit di Summarecon, Berakhir Mengenaskan

Baca: Berniat Pakai Stadion Wembley Sebagai Kandang, Pemilik Fulham Tawarkan Rp 15 Triliun

Titi juga menganggap, situasi yang dihadapi KPU saat ini adalah ujian bagi penyelenggara pemilu dalam menghadirkan kontestasi yang bersih.

"Justru di sini ujian, tantangan bagi KPU makin kuat, bagaimana KPU untuk tetap teguh memegang kemandirian dan keyakinannya," kata Titi.

Titi pun memberikan apresiasinya terhadap KPU yang sekuat tenaga menjalankan salah satu amanah daripada reformasi.

"Salah satu tuntutan reformasi adalah pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Semua aktor negara harusnya ambil peran untuk merealiasikan amanat mendasar dari reformasi," terang Titi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penolakan Jokowi Diharapkan Tak Surutkan Langkah KPU Larang Eks Koruptor Ikut Pileg", https://nasional.kompas.com/read/2018/05/29/23590581/penolakan-jokowi-diharapkan-tak-surutkan-langkah-kpu-larang-eks-koruptor.

Penulis : Moh Nadlir

Editor : Sabrina Asril

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved