Kasus Suap Pengesahan APBD

Kasus Suap Pengesahan APBD - Supriyono Ceritakan Kronologi Pra-OTT, Ada Kresek Bertuliskan 8-a4

Supriyono kembali menjalani persidangan lanjutan sebagai terdakwa dugaan kasus suap ketok palu APBD Provinsi Jambi.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/MAREZA SUTAN AJ
Supriyono saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan suap APBD Provinsi Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (30/5/18) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan AJ

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Supriyono kembali menjalani persidangan lanjutan sebagai terdakwa dugaan kasus suap ketok palu APBD Provinsi Jambi. Sidang dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (30/5/18).

Dia menceritakan kronologi kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir November tahun lalu.

Setelah zuhur, dia makan. Sampai di rumah makan, ditelepon Saifudin.

Dalam kronologi yang dia jelaskan, Saifudin menghampirinya.

Baca: 16 Calon DPD RI Masuk Verifikasi Faktual, Tetap Siapkan Dukungan Cadangan

"Waktu saya makan, Pak Saifudin telepon saya. 'Pak Pri, saya hampir sampai'. Waktu saya keluar kemudian disuruh masuk ke mobil. Dia bilang ke saya 'Pak Pri, itu ada duit buat Fraksi PAN," dia menceritakan.

Dia pun menceritakan, saat itu Saifudin membawa uang Rp 400 juta untuk empat orang anggota fraksi PAN.

"Waktu itu ada tulisan di kresek 8-a4. Untuk anggota empat orang. Saya disuruh bagikan," jelasnya.

Saat terjadi OTT, dia mengaku belum melihat isinya. Dia baru melihat isi plastik tersebut ketika bersama dengan anggota KPK.

"Saya melihat isinya waktu bersama-sama dengan kawan-kawan KPK," katanya.

Baca: Terpilih Jadi Duta Mahasiswa Genre - Ini Imbauan Arza Sadidtyo Kepada Generasi Millenial Jambi

Baca: Praktik Fee Proyek di Jambi - Saya Sudah Coba Main Bersih, Tapi Hasilnya Selalu Kalah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved