Anak Ini Rindu Ayahnya, Berharap Komnas HAM Bantu Hadirkan Ayahnya saat Pembagian Rapor di Sekolahan

"Papi saya tidak salah, saya rindu papi, sudah setahun lebih tidak bertemu," jelasnya.

Editor: Deni Satria Budi
kompas.com
ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang anak perempuan berusia 12 tahun meminta tolong Komisi Nasional Hak Azasi Manusia ( Komnas HAM) agar ayahnya yang saat ini dipenjara karena kasus penggelapan mobil Ferrari senilai Rp 12 miliar diberi kesempatan untuk mendampinginya untuk mengambil rapor di sekolahan.

Gadis ANL mendatangi Komnas HAM di Jakarta pekan lalu dengan ditemani neneknya, MC. ANL meminta bantuan Komnas HAM agar ayahnya dapat hadir saat penerimaan rapor di sekolahnya pada Juni nanti.

Baca: Saat Libur Sekolah Diprediksi Penumpang di Pelabuhan Kuala Tungkal Meningkat

"Inginnya saya diantar papi saat menerima rapor nanti," sebut ANL, Selasa (29/5/2018).

ANL yakin, ayahnya tidak bersalah dalam kasus tersebut, dan meminta pihak berwajib membebaskannya.

"Papi saya tidak salah, saya rindu papi, sudah setahun lebih tidak bertemu," jelasnya.

Baca: Sudah jangan turun, kalo mau ditembak Sadis! Pemilik Nasi Uduk Tewas di Tangan Perampok

Kerinduan kepada ayahnya serta harapan kepada pemerintah juga dia rekam dan disebar ke akun media sosial sejak beberapa hari terakhir.

“Papi saya enggak salah, kenapa kok ditahan? Ini tidak sesuai dengan sila kelima dari Pancasila, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang saya pelajari di sekolah,” ujar ANL.

Ayah ANL ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri Mei 2017 lalu di Semarang, Jawa Tengah, atas dugaan penyelewengan mobil Ferrari senilai Rp 12 miliar. Baca juga: Laudya Cynthia Bella Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Dia divonis 3 tahun penjara setelah didakwa melakukan tindak Pasal 372 KUHP, sesuai dengan vonis ditingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan No:1267/Pid.B/2017/PN.Jkt.Brt dan dikuatkan Putusan Banding di tingkat Pengadilan Tinggi DKI No:331/PID/2017/PT.DKI. Dan Pengajuan Kasasi nya pun di Mahkamah Agung ditolak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved