SMP Negeri 2 Kuala Tungkal Tahun Ajaran Baru Terima 224 Siswa
Yayat Ruhiyat, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Kuala Tungkal, mengatakan untuk penerimaan peserta didik baru
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Yayat Ruhiyat, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Kuala Tungkal, mengatakan untuk penerimaan peserta didik baru mengacu pada Permendikbud yang menentukan jumlah setiap kelas dan zonasi.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengacu Permendikbud No 14 tahun 2018.
Pada peraturan tersebut disebutkan, "Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima," bunyi pasal 16 poin 1 Bab III, bagian keempat (seleksi).
Pada poin 2 disebutkan, domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
"Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan: a. ketersediaan anak usia Sekolah di daerah tersebut; dan b. jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing-masing Sekolah," bunyi poin 3.
Yayat sebut jumlah siswa per kelas telah diatur dan tidak boleh lebih 32 orang per kelasnya.
"Peraturan permendikbud tidak boleh lebih 32 orang per kelas. Untuk PPDB tahun akademik 2018/2019 menerima 224 siswa," kata yayat, Senin (29/5).
Saat ini jumlah siswa di SMP Negeri 2 Kuala Tungkal sebanyak 739 anak termasuk siswa yang baru lulus. (cda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/smp-negeri-2-kuala-tungkal_20180529_164257.jpg)