Polemik Perpres Soal Gaji Pejabat BPIP yang Fantastis, Fadli Zon Sebut Ada 4 Cacatnya
“Dalam catatan saya, setidaknya ada empat cacat serius yang terkandung dalam Perpres tersebut," ujar Fadli, dalam
Dengan penghitungan gaji pokok Rp 20.160.000 ditambah tunjangan Rp 22.000.000.
Baca: Sensasi Seru Aneka Bakso Ala Bakso Suetan CAK PRI Jambi, Teksturnya Kenyal Tapi Lembut Dikunyah
Baca: Ashanty Unggah Insta Story di Dapur Mulan Jameela, Netizen Sebut Kumuh Hingga Sedang Renovasi
Gaji Presiden dan Wakil Presiden RI berdasar pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Namun ternyata gaji Presiden dan Wakil Presiden RI itu berada di bawah gaji yang akan diterima para pejabat BPIP berdasarkan Perpres.
Di bawah ini, merupakan jajaran pejabat BPIP yang akan menerima gaji dengan besaran nilai di atas Presiden dan Wakil Presiden.
1. Ketua Dewan Pengarah sebesar Rp 112.548.000
2. Anggota Dewan Pengarah sebesar Rp 100.811.000
3. Kepala BPIP sebesar Rp 76.500.000
4. Wakil Kepala BPIP sebesar Rp 63.750.000
5. Deputi BPIP sebesar Rp.51.000.000
6. Staf Khusus BPIP sebesar Rp 36.500.000
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fadli Zon Sebut Ada 4 'Cacat' dalam Perpres Gaji Pejabat BPIP,