Kalapas Jadi Kurir Narkoba di Lapas dan Bebaskan Napi Keluar Masuk Bawa PSK
Dia memberikan kelonggaran Marzuli memakai HP dan juga membawa wanita penghibur masuk
TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Lapas II A Kalianda, Lampung Selatan nonaktif Muchlis Adjie ketahuan menjadi perantara peredaran narkoba di Lapas Kalianda, Lampung.
Dia kemudian ditahan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) selama 20 hari.
Baca: Jadwal Buka Puasa Sabtu 26 Mei 2018, Jambi, Jakarta dan Kota-kota Besar Lainnya
Tribunjambi.com melansir TribunLampung.co.id, peredaran narkoba itu dikendalikan oleh seorang narapidana yang bernama Marzuli.
Selain itu, Kepala BNNP lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan ada beberapa fakta mengejutkan yang terbongkar.
Fakta tersebut diantaranya ternyata Muchlis memberikan perlakuan istimewa pada Marzuli.
Dia memberikan kelonggaran Marzuli memakai HP dan juga membawa wanita penghibur masuk ke lapas tanpa diperiksa.
Marzuli juga beberapa kali bisa keluar masuk tahanan atas ijin Muchlis.
Muchlis dilaporkan juga pernah menerima aliran dana dari Marzuli.
Baca: Meski Menggoda, 7 Jenis Makanan dan Minuman Ini Harus Dihindari saar Berbuka Puasa
Sementara itu, Muchlis dihadapan awak media mengatakan semua itu bukan kehendaknya, tetapi ulah kedua anak buahnya.
"Ini terjadi di luar dugaan saya, cuman ini sebenarnya tidak saya kehendaki juga karena ulah anak buah saya lah akhirnya menjerat saya seperti ini," kata Muchlis.
Dia juga mengaku bersalah karena sebagai pimpinan harusnya dia mengawasi anak buahnya.
Ketika ditanya tentang aliran dana dari Marzuli, Muchlis pun bergeming.
Baca: 5 Pemilik Zodiak Ini Sangat Rentan Terhadap Perceraian, Virgo Termasuk Lho!
Sementara itu, Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, Muchlis terjerat pasal berlapis yaitu pasal 114 dan pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Namun, untuk tindak pidana pencucian uang masih dalam penyelidikan.
Simak videonya di atas. (Tribun-Video.com/Vika Widiastuti)