Komplotan Curanmor di Sarolangun Diringkus Polsek Singkut
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga singkut yang kehilangan sepeda motor Kawasaki KLX warna
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Aparat kepolisian Pelawan Singkut, Polres Sarolangun, Rabu (23/5) menangkap FR (20) warga Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun. Ia ditangkap dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga singkut yang kehilangan sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam dengan nomor polisi BH 6922 QO ke Polsek Singkut pada Senin (22/5).
"Korban bernama Joni (41) warga Desa Payo Lebar, Kecamatan Singkut. Ia melaporkan sepeda motornya Kawasaki KLX yang dititip di cucian motor telah hilang," sebut Kapolres.
Dari laporan itu kata Kapolres, tim melakukan penyelidikan. Awalnya tim Polsek Pelawan Singkut berhasil menangkap FR di Desa Simpang Nibung Kecamatan Rawas Ulu. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya komplotannya juga berhasil diringkus.
"Dari pengembangan, tim reskrim Polsek Pelawan Singkut berhasil mengamankan pelaku utama MS (29) warga Dusun Kampung Masjid, Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, dan RH (18) warga Kelurahan Sungai Benteng, Kecamatan Singkut," jelas Kapolres Saroalngun.(*)