Bocah SD Hamili Siswi SMP Ini 6 Fakta Mirisnya, Jawaban Si Bapak Bikin Geram
Seorang siswi SMP (Sekolah Menengah Pertama) di Tulungagung hamil 6 bulan setelah melakukan hubungan intim dengan pacarnya,
Siswa SD itu, sebut saja Koko, mengakui telah beberapa kali melakukan hubungan intim dengan Venus.
Ternyata Koko dua kali tidak naik kelas, sehingga sosoknya cukup matang secara seksual.
"Usianya sekitar 13 tahun lebih," tambah YG.
Permasalahan itu kemudian diselesaikan dengan jalan kekeluargaan.
Keluarga Koko mau bertanggung jawab.
Kedua keluarga sepakat untuk menikahkan anak mereka.
Baca: Astaga! Siswa SD Hamili Siswi SMP Bapaknya Malah Bilang Biar Jadi Bahan Percobaan
3. KUA menolak menikahkan dua bocah
Syarat-syarat pernikahan telah disiapkan dengan cepat.
Hari Senin (21/5/2018) mereka sudah bersiap menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Namun pihak KUA menolak menikahkan keduanya, karena dianggap masih terlalu kecil.
Salah satu tokoh di desa tempat Koko tinggal, Anang mengatakan, pihak keluarga tetap mengusahakan keduanya menikah.
"Saya membantu mengurus proses pernikahan keduanya," ucap Anang.
Karena ditolak oleh KUA, keduanya harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama.
4. Mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama
Hari Selasa (22/5/2018), permohonan sidang dispensasi sudah dimasukkan ke Pengadilan Agama Tulungagung.