Penyalahgunaan Narkotika

BNNK Tetapkan Seorang ASN di Dinas Pol-PP Batanghari sebagai Pengedar Narkoba

Dari hasil penangkapan terhadap empat warga yang positif memakain Narkoba, BNK Kabupaten Batanghari dapatkan satu target

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/ABDULLAH USMAN
Barang bukti dan foto tersangka pengedar. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Abdullah Usman 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Dari hasil penangkapan terhadap empat warga yang positif memakain Narkoba, BNK Kabupaten Batanghari dapatkan satu target pemasok barang yang diketahui seorang ASN di Dinas Pol-PP Pemkab Batanghari. Rabu (23/5).

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan keempat pemakai barang haram tersebut.  Keempat pemakai sama-sama mendapatkan narkoba dari salah seorang oknum ASN yang bertugas di Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Batanghari.

Baca: Pelaku Penyerangan Kantor Polsek Muara Sebo Ngamuk-Ngamuk di Tahanan

"Ya, dari hasil pemeriksaan mereka sama-sama mendapatkan barang tersebut dari seorang pemasok bernama Edi Sugianto alias Edi Codet, yang merupakan oknum Pol-PP yang bertugas di Pemkab Batanghari," ujar Kepala BNNK Batanghari, M. Zuhairi Kepada awak media 

Oknum Pol-PP tersebut pada saat penggerebekan juga berada di rumah tersebut.  Namun yang bersangkutan berhasil kabur karena melompat dari rumah, dan saat ini menjadi target utama BNNK Batanghari dan menjadi DPO.

"Diketahui, oknum ASN Edi Codet ini di Daerah Batin XXIV sudah tidak asing lagi di masyarakat, bahkan sudah terkenal sebagai pemasok barang haram tersebut," Jelasnya.

Zuhairi juga nenyampaikan, kepada oknum yang bersangkutan jika meresa keberatan dan ingin melakukan pembelaan dan sebagainya silakan datang ke Kantor BBNK Batanghari sebagai bentuk kooperatif sebagai ASN. Namun jika yang bersangkutan tidak mengindahkan maka lambat laun pasti akan diamankan.

Baca: Tenaga Honorer Kerinci akan Diseleksi, Menyusul Rencana Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai

Baca: Saat Diserang, Korban Sempat Bergumul dengan Pelaku Teror di Polsek Muara Sebo

Dalam penggerebekan tersebut turut diamankan sisa-sisa pesta narkoba tersebut, diantaranya beberapa bungkusan kantong plastik ukuran kecil,  Dua unit handphone, korek api, dan 5 alat bong.  Beberapa barang bukti tersebut tersimpan di rumah panggung tersebut dalam sebuah lemari. Keempat tersangka untuk dijerat dengan Pasal 127, 

Sementar itu satu dari tersangka mengaku memakai barang haram tersebut baru dua  bulanan, dan baru coba coba. Menurutnya dirinya hanya diberikan secara free karena baru mencoba. 

"Kalo kato kawan kawan biasonyo orangtu jual paket murah mulai satu paket Rp 60 -70 ribu. Memang setau kito cuman diolah (oknum ASN Polpp) yang punyo barang dan pemasok luncuk" ujar seorang tersangka.

Baca: 7 Tips Hemat Berbelanja Makanan di Bulan Puasa, Bawa Uang Secukupnya Saja

Baca: Warga Kepulauan Ini Sambut Kelahiran Bayi Pemberontak

Baca: Dua Polisi Korban Penyerangan di Mapolsek Maro Sebo Sempat Dirawat di Puskesmas

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved