Menu Buka Puasa di Rutan KPK Ini Yang Bikin Napi Saling Berbagi, Begini Kondisi Setya Novanto
Novanto kerap membagi makanan dengan tahanan lain pada saat sahur dan berbuka puasa.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara kepada terdakwa korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik, Setya Novanto, Selasa (24/4/2018) lalu.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK sebelumnya.
Mantan ketua Partai Golkar itu menerima hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim memvonis pidana pengganti kepada Novanto berupa pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi uang pengganti Novanto Rp 5 miliar.
Jika Novanto tidak mampu membayar uang, maka hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merampas harta Novanto dan melelang harta kekayaan yang bersangkutan.
Namun, apabila tidak mencukupi, harta Novanto akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Bila tidak mampu membayar, Novanto dikenakan pidana penjara selama 2 tahun.
Selain itu, hak politik Novanto pun ikut dicabut selama 5 tahun setelah bebas. (tribun network/glery lazuardi)
Baca: 140 Orang Membutuhkan Dapat Bantuan dari Bazda Sarolangun, Cek Endra Bilang Ini
Baca: WOW! Ternyata Segini Harga Perhiasan yang Digunakan Istri Najib Razak, Mengejutkan
Baca: Inilah 5 Besar Calon Anggota KPU Provinsi Jambi Terpilih