Kejari Merangin Resmi Tahan Kades Mudo

Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin resmi menahan tersangka dugaan penyelewengan Dana Desa (DD)

Penulis: Herupitra | Editor: Nani Rachmaini

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin resmi menahan tersangka dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016, yakni Kepala Desa (Kades), Syamlawi dan kontraktor, M Yusuf, Selasa (22/5).

Penahanan kedua tersangka mengacu pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yang berbunyi "Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup."

Informasi yang didapat, pemeriksaan tersangka dimulai pukul 9.00 Wib hingga pukul 14.00 Wib. Dan kedua tersangka langsung digelandang ke lapas sekitar pukul 15.00 Wib, yang sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka.

"Penahanan ini dalam rangka penyidikan, kedua tersangka berstatus tahanan Kejari namun dititipkan di lapas Bangko," ungkap Kepala Kejari Merangin, Haryono melalui Kasi Pidsus, Johan Ciptadi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka dinyatakan sehat oleh dokter, dan kedua tersangka langsung kita bawa ke lapas Bangko," tambahnya.

Menurutnya, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Waktu tersebut dibutuhkan untuk persiapan administrasi, guna pelimpahkan kasus tersebut ke penuntut umum Pengadilan Tipikor Jambi.

"Kita berharap waktu tersebut tidak habis untuk persiapan administrasi tersebut, sehingga bisa langsung dilimpahkan ke penuntut umum," ujarnya.

Dilanjutkan Johan, penahanan dilakukan karena ditakutkan proses penyidikan terganggu, sehingga penyidik melakukan penahanan. Karena kekhawatiran penyidik terdakwa akan melarikan diri.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved