Mantan Kabid PMPTK di Dinas Pendidikan Sarolangun Terancam 5 Tahun Penjara
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkas perkara kasus suap masif honorer K2 Kabupaten Sarolangun, dilimpah dari
Mantan Kabid Terancam Lima Tahun
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkas perkara kasus dugaan suap masif honorer K2 Kabupaten Sarolangun, dilimpah dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tersangka, M Daud.
Kasi Penyidikan Kejati Jambi Imran Yusuf mengatakan, berkas perkara tersangka, saat ini tinggal menunggu hasil penelitian dari Jaksa. "Sudah dilimpah kemarin tahap satu, kami menunggu. Karna berkasnya masih diteliti JPU, jika dinyatakan lengkap nanti baru kita masuk tahap 2,"katanya ditemui pada Jumat (18/5) sore.
Dikatakan Imran untuk berkas perkara tersangka sendiri, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap terangka. "Termasuk 20 saksi sudah kami periksa dalam perkara ini, termasuk kami perpanjang masa penahanan hingga 40 hari kedepan," katanya.
M Daud merupakan mantan Kabid PMPTK di Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun. Dalam perkara ini tersangka diduga telah melakukan tindak pidana suap masif. Dengan memintai sejumlah uang pada belasan honorer K2. Dengan iming-iming menjanjikan kelulusan pada seleksi PNS Kabupaten Sarolangu tahun 2013.
Sedikitnya 17 orang terdaftar sebagai korban, satu korban diketahui telah menyetor uang hingga 40 juta rupiah.
Dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 600 juta rupiah. Atas perbuatannya tersangka terancam pidana penjara lima tahun.
Sebagimana diatur dan diancam dalam Pasal 11 atau pasal 12 huruf E Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dnu)