Inilah Kehebatan Pasukan Elit TNI Untuk Koopsusgab Tumpas Teroris, Seram dan Disegani Lawan
Para personel TNI terlatih itu tergabung dalam Komando Operasi Khusus Gabungan TNI atau yang disingkat Koopsusgab TNI.
TRIBUNJAMBI.COM - Teror bom yang terjadi di Indonesia beberapa hari terkahir membuat masyarakat terguncang.
Diawali dari ricuh di Mako Brimob, rangkaian serangan teror kemudian berlanjut dengan serangan bom Surabaya, Sidoarjo, kemudian juga serangan di Mapolda Riau.
Serangkaian teror bom di beberapa daerah di Indonesia ini direspons serius pemerintah.
Personel TNI yang berasal dari sejumlah satuan elite matra darat, laut dan udara dipanggil secara khusus untuk membantu Polri melaksanakan tugas pemberantasan terorisme.
Para personel TNI terlatih itu tergabung dalam Komando Operasi Khusus Gabungan TNI atau yang disingkat Koopsusgab TNI.
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko kepada wartawan, Rabu (16/5/2018) kemarin, mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah menyetujui pengaktifan kembali Koopsusgab TNI itu.
"Untuk Komando Operasi Khusus Gabungan TNI, sudah direstui oleh Pak Presiden dan diresmikan kembali oleh Panglima TNI (Marsekal Hadi Tjahjanto)," ujar Moeldoko.
Diketahui, pertama kali, Koopsusgab dibentuk saat Moeldoko menjabat sebagai Panglima TNI pada Juni 2015.
Namun, beberapa waktu kemudian dibekukan.
Baca: Pasukan Elit Milik Polri yang Terdepan Tumpas Teroris, ini Fakta Menarik Densus 88
Baca: Kopassus, Pasukan Elite yang Pernah Selamatkan Sandera Dalam Waktu 3 Menit dan Jadi Terbaik di Dunia
Pengaktifan kembali Koopsusgab TNI seharusnya dilihat sebagai reaksi yang dilakukan pemerintah atas aksi yang dilakukan para pelaku teror.
Maksudnya, reaksi ini adalah sebuah langkah yang harus diambil pemerintah demi mengembalikan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti semula.
"Bahasanya, saat ini adalah hukum alam, hukum aksi dan reaksi. Begitu teroris melakukan aksi, kita beri reaksi. Kita melakukan aksi, mereka bereaksi. Itu sudah pasti," ujar Moeldoko.
Moeldoko tak menjelaskan kapan tepatnya pengaktifan kembali Koopsusgab TNI itu.
Namun ia memastikan, saat ini personel terlatih itu sudah mulai bekerja.

Secara umum, tugas Koopsusgab TNI adalah membantu Polri melaksanakan tugas pemberantasan terorisme.
Payung Hukum Saat ditanya adakah payung hukum untuk pengaktifkan kembali Koopsusgab TNI itu, awalnya Moeldoko mengatakan, "enggak perlu payung hukum." Namun selanjutnya, Moeldoko mengklarifikasi bahwa perbantuan Koopsusgab TNI atas Polri saat ini belum maksimal.
Sebab, revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme belum disahkan oleh DPR.
Moeldoko tidak menjelaskan secara rinci bagaimana bantuan Koopsusgab kepada Polri sebelum revisi UU Antiterorisme disahkan.
Baca: Sat Gultor 81 Kopassus Bantu Polri Tumpas Teroris
Baca: Kisah 80 Paskhas TNI AU Siap Tempur Sampai Mati, Ribuan Tentara Australia Segan Menghadapinya
Baca: 9 Jam Berenang Seberangi Selat Sunda, Kopda Marinir Budi Santoso Pecahkan Rekor Jadi yang Tercepat
"Intinya, sekarang ini perannya tetap membantu kepolisian. Nanti kalau revisi undang- undangnya sudah turun, kami akan sesuaikan," ujar Moeldoko.
Apabila revisi UU Antiterorisme sudah disahkan, perbantuan Koopsusgab terhadap Polri dipastikan dapat berupa pengerahan intelijen, maupun pengerahan personel TNI ke titik operasi.
"Teknis pekerjaannya nanti tergantung, apakah pengerahan kekuatan intelijen atau bisa kekuatan regulernya. Tergantung kebutuhan di lapangan saja. Mereka setiap saat bisa digerakkan ke penjuru manapun dalam tempo yang secepat-cepatnya," lanjut dia.

Persoalan Terorisme Saat ditanya apakah Koopsusgab nantinya akan dibekali wewenang untuk penangkapan, Moeldoko menegaskan, secara formal kegiatan itu akan dilakukan apabila revisi UU Antiterorisme disahkan DPR.
Meski demikian, pada prinsipnya siapapun boleh menangkap pelaku kejahatan.
Namun yang harus dipastikan adalah hak-hak terduga pelaku kejahatan tetap dipenuhi.
"Nanti, kalau UU nya sudah keluar baru ya. Tapi kalau sudah ada indikasi, kepolisian juga sudah mendeteksi dia melakukan kegiatan menyiapkan bom dan seterusnya, ya tangkap saja langsung, enggak apa-apa," lanjut Moeldoko.
Koopssusgab akan di bawah komando Panglima TNI.
Baca: Pasukan Elite Inggris SAS Memang Ditakuti Dunia, Namun Mereka Pernah Gemetar Hadapi Kopassus
Selama ini Menurut Moeldoko, satuan teror itu berisi prajurit-prajurit terpilih dari satuan-satuan antiteror Kopassus TNI AD, Denjaka TNI AL, dan Satbravo TNI AU dibekukan.
"Untuk komando operasi khusus gabungan TNI, sudah direstui oleh presiden dan diresmikan kembali oleh Panglima TNI," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (16/5/2018).
Berikut pasukan elit TNI:
Komando Pasukan Khusus (Kopassus)

Bagian dari Komando Utama (KOTAMA) tempur yang dimiliki oleh TNI Angkatan Darat. Kopassus memiliki kemampuan khusus seperti bergerak cepat di setiap medan, menembak dengan tepat, pengintaian, dan anti teror.
Tugas Kopasus Operasi Militer Perang (OMP) diantaranya Direct Action serangan langsung untuk menghancurkan logistik musuh, Combat SAR, Anti Teror, Advance Combat Intelligence (Operasi Inteligen Khusus).
Selain itu, Tugas Kopasus Operasi Militer Selain Perang (OMSP) diantaranya Humanitarian Asistensi (bantuan kemanusiaan), AIRSO (operasi anti insurjensi, separatisme dan pemberontakan), perbantuan terhadap kepolisian/pemerintah, SAR Khusus serta Pengamanan VVIP.
Prajurit Kopassus dapat mudah dikenali dengan baret merah yang disandangnya, sehingga pasukan ini sering disebut sebagai pasukan baret merah. Kopassus memiliki moto "Berani, Benar, Berhasil".
Detasemen Jalamangkara (disingkat Denjaka)

Detasemen penanggulangan teror aspek laut TNI Angkatan Laut adalah satuan gabungan antara personel Kopaska dan Taifib Korps Marinir TNI-AL.
Anggota Denjaka dididik di Bumi Marinir Cilandak, Jakarta Selatan dan harus menyelesaikan suatu pendidikan yang disebut PTAL (Penanggulangan Teror Aspek Laut).
Lama pendidikan ini adalah 6 bulan. Intinya Denjaka memang dikhususkan untuk satuan anti teror walaupun mereka juga bisa dioperasikan di mana saja terutama anti teror aspek laut.
Denjaka dibentuk berdasarkan instruksi Panglima TNI kepada Komandan Korps Marinir No Isn.01/P/IV/1984 tanggal 13 November 1984.
Detasemen Jalamangkara selain sebagai Komando Pelaksana Korps Marinir yang berkedudukan langsung dibawah Dankormar, juga sebagai pelaksana utama Panglima TNI.
Sebagai Komando Pelaksana Korps Marinir, Denjaka mempunyai tugas pokok dalam membina kekuatan dan kemampuan satuan Detasemen Jalamangkara.
Sedangkan sebagai pelaksana utama Panglima TNI, dalam hal ini Kabais TNI selaku penyelenggaraan pembinaan kemampuan khusus, meliputi: operasi anti teror, anti sabotase dan operasi klandestin yang beraspek laut maupun operasi-operasi khusus lainnya.
Satuan Bravo 90 (Satbravo-90)

Sebelumnya bernama Denbravo 90, adalah satuan pelaksana operasi khusus Korps Pasukan Khas yang berkedudukan langsung di bawah Dankorpaskhas.
Satuan Bravo 90 Paskhas bertugas melaksanakan operasi intelijen, melumpuhkan alutsista/instalasi musuh dalam mendukung operasi udara dan penindakan teror bajak udara serta operasi lain sesuai kebijakan Panglima TNI.
Terbilang pasukan khusus Indonesia yang paling muda pembentukannya. Baru dibentuk secara terbatas di lingkungan Korps Pasukan Khas TNI-AU pada 1990, Bravo berarti yang terbaik.
Konsep pembentukannya merujuk kepada pemikiran Jenderal Guilio Douchet: Lebih mudah dan lebih efektif menghancurkan kekuatan udara lawan dengan cara menghancurkan pangkalan/instalasi serta alutsista-nya di darat daripada harus bertempur di udara.
Satuan Bravo 90 memiliki Motto: Catya Wihikan Awacyama Kapala artinya setia, terampil, berhasil.
Sat Bravo 90 ini tergabung dalam Pusat Pengendalian Krisis ("Pusdalsis") BNPT yang terdiri dari gabungan antara satuan-satuan khusus, seperti Detasemen Khusus 81 (Penanggulangan Teror) dari TNI-AD, Denjaka dari TNI-AL, dan Resimen I Gegana Korps Brimob dari POLRI.
Pusdalsis yang terdiri dari gabungan satuan-satuan elit TNI-POLRI ini ditugaskan sebagai pasukan penanganan terror untuk dikirim bila terjadi aktifitas terrorisme seperti Pembajakan pesawat.