Bejat! Ditolak Istri Berhubungan, Pria Ini Cabuli Anak Kandung yang Masih Balita
Korban suka menyingkap rok ibunya saat berada di dalam kamar. Heran dengan tingkah anaknya, ibu korban bertanya...
Tribun Jambi/Heru Pitra
MO (29), warga Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, harus mendekam di sel tahanan Mapolres Merangin. Dia melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih balita.
Sandi juga menjelaskan sejauh ini motif pelaku melakukan perbuatan cabulnya belum bisa pastikan. Sebab pelaku masih diperiksa penyidik.
“Untuk pelaku akan, kita jerat dengan Pasal 81, subsider Pasal 8, Undan-undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara di atas lima belas tahun penjara,” katanya.
Baca: 4 Jurusan Incaran Pendaftar di UIN STS Jambi, Cek Informasi Ini
Baca: Selamat pagi, Ini yang Populer, Lowongan CPNS 16.100 Formasi - Isi Tulisan di Balik Celana Dalam
Baca: Sebelum Keluar Rumah, Baca Prakiraan Cuaca Hari Ini! Hujan Lokal Sampai Lebat
Rekomendasi untuk Anda