Bejat! Ditolak Istri Berhubungan, Pria Ini Cabuli Anak Kandung yang Masih Balita

Korban suka menyingkap rok ibunya saat berada di dalam kamar. Heran dengan tingkah anaknya, ibu korban bertanya...

Penulis: Herupitra | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Heru Pitra
MO (29), warga Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, harus mendekam di sel tahanan Mapolres Merangin. Dia melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih balita. 

Sandi juga menjelaskan sejauh ini motif pelaku melakukan perbuatan cabulnya belum bisa pastikan. Sebab pelaku masih diperiksa penyidik.

“Untuk pelaku akan, kita jerat dengan Pasal 81, subsider Pasal 8, Undan-undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara di atas lima belas tahun penjara,” katanya.

Baca: 4 Jurusan Incaran Pendaftar di UIN STS Jambi, Cek Informasi Ini

Baca: Selamat pagi, Ini yang Populer, Lowongan CPNS 16.100 Formasi - Isi Tulisan di Balik Celana Dalam

Baca: Sebelum Keluar Rumah, Baca Prakiraan Cuaca Hari Ini! Hujan Lokal Sampai Lebat

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved