Urus Keperluan Hukum Lebih Mudah di PN Tebo Dengan Adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Masyarakat Tebo yang ingin mengurus keperluannya terkait hukum telah terbentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Penulis: Heri Prihartono | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/HERI PRIHARTONO
Pelayanan satu pintu di Pengedilan Negeri Tebo 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Heri Prihartono

TRIBUNJAMBI.COM, TRIBUN - Masyarakat Tebo yang ingin mengurus keperluannya terkait hukum telah terbentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Senin (14/5).

Dengan terobosan ini semua informasi terkait hukum, pidana dan perdata dapat diakses dalam waktu yang singkat.

Misalnya masyarakat yang meminta surat keterangan tidak pernah dihukum dapat dilakukan dalam waktu singkat, begitu juga aparat penegak hukum yang ingin meminta surat ijin penyitaan juga tanpa menunggu waktu lama.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Kresna Menon berharap pelayanan dapat ditingkatkan.

" Maksudnya untuk mempermudah pelayanan satu pintu," ujar Kresna.

Ia berharap pelayanan satu pintu ini dipertahankan dan bukan hanya formalitas semata dan menunjukan kepada masyarakat bahwa kita telah memberikan pelayanan yang terbaik.

" Kedatangan kita ini untuk memberikan pengawasan apakah pelayanan PN Tebo telah sesuai undang-undang dan telah memenuhi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," kata Kresna.

Ditambahkannya jika pelayanan terpadu satu pintu tersebut juga merupakan realisasi dari penilaian yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Jambi.

Sebelumnya penilaian telah dilakukan dan PN Tebo mendapatkan A Excellent sehingga penilaian tahun ini diharapkan meningkatkan capaian tersebut.

" Ini merupakan jawaban dari kebutuhan masyarakat supaya pelayanan itu cepat dan terukur," jelas Kresna.

Pihaknya berjanji akan terus melakukan evaluasi terhadap pelayanan agar terus meningkat pasalnya di PN lain sudah diterapkan sebelumnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved