Ini Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan Kejari Tanjab Timur

"Kami harus menjalankan pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan keputusan hakim, kami selaku penuntut ..."

Penulis: Zulkipli | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Zulkifli
Kejari Tanjab Timur musnahkan barang bukti. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Zulkifli

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara yang telah mendapat putusan tetap dari pengadilan, pada selasa (8/5).

Kasi Pidum Kejari Tanjabtim, Dizky Liando, mengatakan itu barang bukti perkara yang ditangani dari 2017-2018.

"BB berupa senjata api ada sebagian kasasinya baru turun sekarang dan baru bisa kita musnahkan sekarang," ujar Dizky, kepada tribunjambi.com, selasa (8/5)..

Puluhan barang Bukti yang dimusnahkan tersebut, berasal dari 66 perkara. Terdiri dari 32 perkara narkotika dan 34 perkara pidana umum seperti asusila, judi, perampokan, senjata api dan kejahatan lainnya.

"Kami harus menjalankan pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan keputusan hakim, kami selaku penuntut umum dari kejaksaan melakukan eksekusinya, menjalankan putusan hakim," kata Dizky.

Baca: Putri Muslimah 2018 Asal Malaysia Uyaina Arshad, Kalahkan Kontestan Dari Turki Hingga Indonesia

Baca: Pernah Pacari Tyas Mirasih, Kabar Tria Changcuters Kini Terungkap Seperti ini dengan Anaknya

Barang bukti yang dimusnahkan itu berupa 140 paket kecil sabu, 2 kaca pirek berisi sabu, 2 linting ganja kering, tiga buah sejata api rakitan, satu buah air safgan, sejumlah senjata tajam dan barang bukti judi lainya.

Barang-barang bukti tersebut dinusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong-potong menggunakan pemotong besi agar tidak dapat lagi digunakan.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved