PTUN Tolak Gugatan HTI Atas Kemenkum HAM, Massa Tetap Sujud Syukur
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
TRIBUNJAMBI.COM, CAKUNG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dengan demikian, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Baca: Ini Kata Sohibul Iman Soal Omongan Presiden PKS, Arena Olahraga Bukan Untuk Politik
Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.
Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.

Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu.
HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.
Adapun, pengesahan badan hukum ormas itu dicabut Kemenkumham setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Baca: Kecanduan Seks Benarkah Sebuah Mitos?
Menurut pemerintah, HTI merupakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, sesuai yang diatur dalam Perppu Ormas.
Usai putusan tersebut, massa yang berada di depan PTUN langsung melakukan sujud syukur dan menggemakan takbir.
"Apapun putusannya kita haturkan takbir, Allahu Akbar," ujar orator diikuti massa HTI yang berada di depan PTUN.
Selanjutnya, massa yang berada di depan PTUN melakukan sujud syukur dipimpin oleh orator yang langsung diikuti ratusan orang dari HTI.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Gugatan HTI Ditolak PTUN, Massa Sujud Syukur,