Kasus Suap Pengesahan APBD

Senin Ini, Arpan Akan Bersaksi di Persidangan Supriyono

Arpan, terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi akan bersaksi dalam persidangan untuk terdakwa Supriyono.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUN JAMBI/DEDY NURDIN
H Arpan di persidangan 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Arpan, terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi akan bersaksi dalam persidangan untuk terdakwa Supriyono. Sidang dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (7/5/2018).

Herman Kadir, penasihat hukum terdakwa Supriyono mengatakan ada enam saksi yang akan dihadirkan Jaksa KPK pada persidangan kali ini.

Selain Arpan, ada nama Joe Fandy Youesman alias Asiang dan Ali Tobang alias Ahui yang juga akan dihadirkan di persidangan besok.

"Termasuk Nusa Suryadi dan Amidi akan dihadirkan dalam sidang besok sebagai saksi. Semua ada enam orang," singkat Herman Kadir, Penasihat Hukum terdakwa Supriyono.

Dalam persidangan sebelunya jaksa menghadirkan tujuh orang saksi dari anggota DPRD Provinsi Jambi.

Lima di antaranya merupakan praktisi golkar di legislatif.

Dalam persidangan sebelumnya, Iskandar Marwanto juga akan menghadirkan Zumi Zola sebagai saksi untuk terdakwa Supriyono.

Namun pihak Jaksa KPK masih enggan memberikan informasi kapan gubernur non aktif itu akan dihadirkan dalam persidangan.

"Tunggu aja nanti akan kita kasi tahu," katanya.

Seperti diketahui Supriyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang diamankan saat OTT KPK di penghujung tahun 2017 lalu.

Majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini sudah menjatuhkan vonis untuk tiga terdakwa dalam kasus ini. Yakni, Erwan Malik, Saipudin dan Arpan. (Dnu)

Sumber: Tribun Jambi
Tags
supriyono
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved