KPI Larang Kepala Daerah yang Maju Pilkada 2018 Kampanye Melalui Sinetron
Seluruh calon kepala daerah yang maju pilkada 2018 dilarang melakukan kampanye melalui
Baca: Buntut Insiden Bocah Meninggal di Monas Saat Pembagian Sembako Polisi Dituntut Minta Maaf
Baca: 10 Foto Bocah Ini Bikin Hati Teriris, Korban Perang, Kelaparan, Bom Hingga Korban . . .
Baca: Bakal Bertemu Real Madrid di Final Liga Champions Ini Sejarah Apik Liverpool
"Jadi kita hanya ke lembaga penyiarannya. Untuk pemeran seni drama tadi, itu ranahnya KPU. Tapi kita akan turut aktif mengawasi tayangan-tayangan yang berpotensi digunakan sebagai media kampanye. Dan itu sudah ada surat edarannya," katanya.
Nuning menegaskan KPI bersama KPU juga akan melakukan sosialisasi SE No. 68/2018 kepada seluruh paslon peserta pilkada serentak agar tidak memanfaatkan layar kaca sebagai ajang kampanye, serta kepada lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan drama sinetron dan seni peran berbungkus kampanye.
Baca: Ujian Nasional di Dua Sekolah di Muarojambi Dipantau Lancar
Baca: Wew! 2.386 Orang Lulus UIN STS Jalur SPAN, Terseleksi dari 7.606 Pendaftar
Baca: Jelang Ramadan, Pemkot Siapkan 7500 Paket Sembako Dengan Pasar Murah
Baca: Butuh 2 Akun WhatsApp dalam Satu Smartphone? Begini Cara Mudahnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPI Larang Lembaga Penyiaran Tayangkan Sinetron yang Dibintangi Calon Kepala Daerah, http://www.tribunnews.com/seleb/2018/05/03/kpi-larang-lembaga-penyiaran-tayangkan-sinetron-yang-dibintangi-calon-kepala-daerah.
Editor: Anita K Wardhani