'Kene asane berkorban demi suami' Derita Istri Mantan Ketua DPRD Dituntut 15 Tahun

Tangis Ni Luh Ratna Dewi (36) pecah usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN)

Editor: Suci Rahayu PK
(Tribun Bali/Rizal Fanany)
Ni Luh Ratna Dewi (36) 

TRIBUNJAMBI.COM, DENPASAR - Tangis Ni Luh Ratna Dewi (36) pecah usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (2/5/2018).

Istri mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Janggol, terlihat sesenggukan dan memeluk kerabatnya ketika keluar dari ruang sidang.

Dengan masih sesenggukan, perempuan asal Jembrana ini berujar,"Kene asane berkorban demi suami." (Begini rasanya berkorban demi suami).

Baca: Ruhut Bukan Siapa-siapa Tanpa Demokrat Jangan Menyerang Partai yang Membuat Hidupmu Berubah

Tidak berselang lama, Ratna Dewi langsung jatuh pingsan.

Melihat Ratna Dewi roboh, sejumlah kerabat yang menemaninya pun panik.

Jro Janggol juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama, namun dalam berkas terpisah.

Dalam keadaan pingsan, tubuh perempuan yang memiliki toko butik ini kemudian dipapah menuju kursi pengunjung.

Ni Luh Ratna Dewi (36) menjalani sidang perdana, Selasa (27/2) di Pengadilan Negeri Denpasar. Ratna didakwa dengan hukuman maksimal kasus narkotika. (Tribun Bali/Rizal Fanany)
Ni Luh Ratna Dewi (36) menjalani sidang perdana, Selasa (27/2) di Pengadilan Negeri Denpasar. Ratna didakwa dengan hukuman maksimal kasus narkotika. (Tribun Bali/Rizal Fanany) ()

Setelah diberi minum air putih, Ratna Dewi perlahan siuman.

Selanjutnya, dengan kondisi tubuh yang belum stabil dan masih menangis, para keluarga pun memapah Ratna Dewi menuju ruang tahanan sementara PN Denpasar.

Dari pantauan, saat berada di ruang tahanan, Ratna Dewi masih terlihat shock, tetap menangis dan bahkan sempat menampar pipi wajahnya sendiri.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Suriawan dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa Ratna Dewi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika dan prekusor narkotik, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman.

Berat narkotik itu melebihi 5 gram.

Sebagaimana dakwaan tersebut, Ratna Dewi dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutus, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ni Luh Ratna Dewi dengan pidana 15 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dan perintah tetap ditahan. Menjatuhkan denda Rp 1 miliar, subsidair enam bulan kurungan," tegas Jaksa Putu Gede Suriawan di hadapan majelis hakim pimpinan IGN Partha Bhargawa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved