Penerima Rastra di Singkut Banyak Tak Sesuai
Mananggapi masalah data penerima beras sejahtera (Rastra) Kementrian Sosial yang tak lagi sesuai
Penulis: Teguh Suprayitno | Editor: Nani Rachmaini
Laporan wartawan Tribun Jambi Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Mananggapi masalah data penerima beras sejahtera (Rastra) Kementrian Sosial yang tak lagi sesuai dengan kondisi di daerah, pihak Dinas Sosial Kabupaten Sarolangun akan mengundang para kades. Sekretaris Dinsos Sarolangun, Juddin mengatakan Kamis, hari ini pihaknya akan mulai melakukan pertemuan dengan kades di Kecamatan Bathin VIII.
"Insyallah besok pgi kita pertemuan dengan para Kades untuk Kec. Bathin VIII dalam rangka persiapan pendataan Rastra dan dilanjutkan Kecamatan yang lain, " katanya, Rabu (2/5).
Sebelumnya, pada rapat penyaluran beras sejahtera (rastra) di ruang pola kantor Bupati Sarolangun pekan kemarin, pihak Kecamatan Singkut mengeluhkan adanya penerima Rastra yang dianggap tidak layak.
Pasalnya banyak penerima Rastra di Kecamatan Singkut tidak sesuai lagi dengan kondisi di lapangan, beberapa warga yang punya ekonomi rendah justru tak menerima beras bantuan dari pemerintah tersebut.
Dedi Hendri, asisten II Pemerintah Kabupaten Sarolangun, mengatakan pihaknya akan melakukan pembaharuan data dengan melakukan pendataan ulang warga yang berhak menerima bantuan Rastra. Hasilnya, akan diusulkan pada Kementrian Sosial.
"Kita akan perbaiki data melalui satu mekanisme di Dinas Sosial, namanya MPM, mekanisme pemutakhiran mandiri. Ini kita harapkan menjadi solusi dari kekeliruan data ini, " katanya.
Katanya, data penerima Rastra yang dimiliki Kementrian Sosial merupakan data lama yang terahir kali diupdate tahun 2015. Sehingga menurutnya ada perubahan ekonomi warga yang mempengaruhi kelayakan sebagai penerima Rastra.
Dedi juga menjelaskan jika pihak Dinas Sosial punya hak mengusulkan nama-nama baru yang berhak menerima Rastra pada Kementrian Sosial.
Ia pun menjadwalkan pemutakhiran data penerima Rastra akan dilakukan pada Mei ini. "Pemutakhiran data ini bisa dilakukan dua kali setahun, yaitu bulan Mei dan Oktober," terangnya.
Dengan adanya pemutakhiran data yang dilakukan, diharapkan dapat digunakan saat pembagian Rastra pada 2019 mendatang. Dengan begitu tidak ada lagi kecemburuan sosial yang diakibatkan dari kesalahan data penerima Rastra.
Selain Kecamatan Singkut, beberapa kecamatan lainnya juga mengalami masalah yang sama, namun Dedi mengaku tidak hafal kecamatan mana saja yang bermasalah dengan data penerima Rastra di 2018 ini.