Astaga, 2 Kakek Cabuli Bocah 8 Tahun, Mirisnya Kakek Korban Sendiri
Akibatnya, dua lelaki SY (74) dan SR (84) yang merupakan besan dan tinggal satu rumah di rumah anaknya itu harus dievakuasi
TRIBUNJAMBI.COM - Akibat dugaan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur, dua lelaki lanjut usia (lansia) di Kecamatan Punggur nyaris memancing amarah warga.
Akibatnya, dua lelaki SY (74) dan SR (84) yang merupakan besan dan tinggal satu rumah di rumah anaknya itu harus dievakuasi ke Mapolres Lampung Tengah (Lamteng) pada Kamis (26/4) lalu.
Keduanya diduga melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 8 tahun.
Namun, Polres Lamteng tidak melakukan penahanan terhadap kedua pelaku dengan alasan kesehatan, dan usia keduanya sudah lanjut usia.
Namun begitu, terkait proses hukum kepolisian masih terus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca: Korban Teriak Jambret, Warga Kenali Asam Bawah Ini Nyaris Dihakimi Massa
Kepala Satreskrim Polres Lamteng Ajun Komisaris Resky Maulana, Minggu (29/4) mengatakan, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Lamteng karena keinginan keluarga.
"Alasannya (dibawa ke Mapolres Lamteng) karena warga di tempat kejadian marah atas dugaan kejadian itu. Keluarga (pelaku) meminta keduanya diamankan di Mapolres Lamteng untuk menghindari amuk massa," ujar Resky Maulana.
Resky Maulana menuturkan, kasus tersebut bermula korban melaporkan kejadian yang menimpanya.
Korban mengatakan bahwa dirinya menjadi korban perbuatan asusila kedua lansia.
Korban merupakan teman dari cucu yang juga tetangga kedua pelaku, dan korban memang sering main ke kediaman pelaku.
Namun, belum ada keterangan bagaimana keduanya melakukan aksiny.
Termasuk apakah SY dan SR melakukan bersama-sama atau waktu kejadiannya sendiri-sendiri.
Terkait proses hukum, Resky menjelaskan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait adanya pencabulan yang dilakukan SY dan SR.
"Kita masih kumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi," bebernya.
Baca: Gandeng Janda Ahok, Sam Aliando Maju Pilpres 2019 Bareng Veronica Tan, #SaVe2019 Marak
Beberapa warga di kampung tempat kejadian perkara menyebutkan, memang sempat ada ucapan beberapa warga dan keluarga korban, yang mengaku kesal akibat perilaku kedua kakek yang tak lagi mempunyai istri itu.
"Memang ia warga sempat marah. Katanya, mereka mau mendatangi rumah pelaku. Tapi beruntung sudah dibawa (SR dan SY) ke kantor polisi. Saat ini ya kondisinya sudah normal semua sudah diserahkan kepada polisi," ujar warga yang enggan disebut namanya itu.
Pelaku SY di Mapolres Lamteng mengatakan, bahwa dirinya lupa kapan peristiwa dugaan pencabulan yang ia lakukan terjadinya.
Namun, pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan aksinya tersebut di kediamannnya.
"Ia (melakukan pencabulan). Tapi gak tahu kapan waktunya saya sudah lupa. Cuma satu kali. Waktunya siang hari, saat (korban) main ke rumah (tempat kedua pelaku tinggal)," terang SY kepada penyidik kepolisian.
Sementara SR yang sudah pikun tak bisa menjawab pertanyaan penyidik kepolisian.
Baca: Peringatan Hari Buruh Internasional Besok, KSPI Turut Mendeklarasikan Dukungan ke Prabowo Subianto
Ia bahkan tak mengerti apa yang ditanyakan kepadanya.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, mengatakan, akan terus mengawal korban untuk menghindari diskriminasi dan tekanan dari lingkungan.
LPA juga masih melakukan pendampingan psikologis.
"Terkait dugaan pencabulan terhadap korban kita lakukan pendampingan. Terkait apakah kedua pelaku melakukan persetubuhan, itu masih kita lakukan pencarian bukti-bukti," kata Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono.
Eko Yuwono melanjutkan, pihaknya akan membantu keluarga korban untuk melakukan pemeriksaan medis terhadap korban.
Sejauh ini pernyataan pelaku mereka tak melakukan persetubuhan dengan alasan kemampuan seksual keduanya.(sam)