Tampak 3 Budyguard Sangar Selalu Menjaga Raffi Ahmad dan Keluarga, Ada Apa?
Pria yang juga sahabat dari almarhum Olga Syahputra itu dikenal sebagai salah satu selebriti papan atas tanah air.
Selain itu, dilansir dari konsultanhukum.web.id tindakan pelaku tersebut sebenarnya bisa terkena pasal 29 UU ITE dan pasal 45 ayat 3 UU ITE.
Pada kedua pasal Undang-undang No 11 tahun 2008 tersebut mengatur tentang tindakan pengancaman.
Tertulis di pasal 45 ayat 3 UU ITE, setiap orang yang mengirim ancaman melalui media elektronik bisa dipidana paling lama 12 tahun.
Pelaku juga bisa dikenakan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Selalu Dijaga 3 Bodyguard Sangar, Raffi Ahmad Perketat Keamanan Dirinya dan Keluarga, Ada Apa?, http://bangka.tribunnews.com/2018/04/29/selalu-dijaga-3-bodyguard-sangar-raffi-ahmad-perketat-keamanan-dirinya-dan-keluarga-ada-apa?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/1902201_raffi_nagita_20170219_211545.jpg)