Tampak 3 Budyguard Sangar Selalu Menjaga Raffi Ahmad dan Keluarga, Ada Apa?
Pria yang juga sahabat dari almarhum Olga Syahputra itu dikenal sebagai salah satu selebriti papan atas tanah air.
Editor:
Andreas Eko Prasetyo
Selain itu, dilansir dari konsultanhukum.web.id tindakan pelaku tersebut sebenarnya bisa terkena pasal 29 UU ITE dan pasal 45 ayat 3 UU ITE.
Pada kedua pasal Undang-undang No 11 tahun 2008 tersebut mengatur tentang tindakan pengancaman.
Tertulis di pasal 45 ayat 3 UU ITE, setiap orang yang mengirim ancaman melalui media elektronik bisa dipidana paling lama 12 tahun.
Pelaku juga bisa dikenakan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Selalu Dijaga 3 Bodyguard Sangar, Raffi Ahmad Perketat Keamanan Dirinya dan Keluarga, Ada Apa?, http://bangka.tribunnews.com/2018/04/29/selalu-dijaga-3-bodyguard-sangar-raffi-ahmad-perketat-keamanan-dirinya-dan-keluarga-ada-apa?page=all.
Rekomendasi untuk Anda