Kasus Peredaran Narkoba

Dua Kasus Narkotika dengan Barang Bukti 15 Kg Sabu Siap Disidangkan

Dua perkara kasus narkotika dengan barang bukti 15 kilogram dalam waktu dekat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/LEONARDUS YOGA WIJANARKO
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI  - Dua perkara kasus narkotika dengan barang bukti 15 kilogram dalam waktu dekat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

Dua perkara itu dengan nama tersangka Husni dengan barang bukti sembilan kilogram sabu dan Sulaiman (60) dengan barang bukti enam kilogram.

Dedi Susanto, Kasi Penkum Kejati Jambi mengatakan untuk berkas perkara dua tersangka saat ini dinyatakan telah rampung.

Baca: 21 Ribu Lansia di Kabupaten Tebo Butuh Bantuan

Selanjutnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan dan telah dilakukan penunjukan hakim.

"Perkara sabu seberat 6 Kg atas nama Sulaiman akan disidangkan Kamis mendatang," kata Dedi, Minggu (29/04/2018).

Dedi menambahkan untuk berkas keduanya sudah dilimpahkan pekan lalu.

Untuk perkara Sulaiman (60), Pengadilan Negeri Jami telah menunjuk Arfan Yani sebagai ketua majelis hakimnya.

Sementara untuk berkas perkara tersangka Husni persidangan akan dipimpin Badrun Zaini.

"Pak Badrun Zaini akan menjadi hakim ketua perkara tersangka Husni," katanya.

Seperti diketahui Husni merupakan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti seberat sembilan kilogram sabu yang diamankan Polda Jambi.

Warga asal Medan ini diamankan saat melintas di Jalan Lintas Timur, tepatnya didepan Pos Lantas KM 91 Tanjung Jabung Barat.

Sementara Sulaiman, diamankan Tim Direskrim Narkotika Polda Jambi pada Januari 2018 lalu.

Baca: Meningkatnya Nilai Tukar Dolar Terhadap Rupiah Juga Tidak Pengaruhi Harga Barang Impor

Baca: Panglima Tim Relawan dan Pemenangan Adirozal- Ami Taher Sebut Anggota Tim Capai 6.200 Orang

Sulaiman diamankan di Jalan Lintas Timur tepatnya di Kabupaten Muarojambi.

Keduanya disangkakan sebagai mana dalam Pasal 112 ayat 2 Undang-undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved