8 Sasaran Utama Polisi Saat Operasi Patuh 2018, Ingat Mulai 26 April-5 Mei!
Operasi digelar mulai 26 April hingga 5 Mei 2018. Pengendara motor diimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraan.
TRIBUNJAMBI.COM - Kepolisian Republik Indonesia kembali menggelar operasi yang disebut Operasi Patuh 2018
Razia kendaraan bermotor besar-besaran ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Operasi digelar mulai 26 April hingga 5 Mei 2018.
Pengendara motor diimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraan.
Juga kelengkapan berkendara di jalan raya haruslah komplit seperti memakai helm standar SNI, kaca spion kiri-kanan dan lain sebagainya.
Berdasarkan keterangan tertulis di akun Instagram @divisihumaspolri, sasaran utama dalam Operasi Patuh 2018 adalah sebagai berikut.
Baca: Hasil Voting Twitter Iwan Fals Tentang Kinerja Jokowi, Hasilnya Mengejutkan
Baca: Disuruh Antar ke Desa, Akhirnya Tukang Ojek Dipukuli di Jalan Lalu Motor Dibawa Kabur
Baca: Melalui Surat, Pria Ini Ajak Janda di Merangin Bercinta Diam-diam, Kejadian Berikutnya Mengerikan
1. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi di bawah umur atau belum memiliki SIM.
3. Pengemudi yang tidak mengenakan helm.
4. Pengemudi yang melawan arus.
5. Pengemudi sepeda motor yang memboncengkan lebih dari satu orang.

6. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan.
7. pengemudi roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman.
8. Pengemudi yang dalam pengaruh alkohol atau narkoba.
Selain delapan poin tersebut, pemilik kendaraan bermotor yang platnya dimodifikasi juga mesti berhati-hati.
Sebab hal itu termasuk pelanggaran dan akan dikenai denda.
Sumber: intisari online
Baca: Kirim Surat ke Janda Ajak Bercinta, Tak Diduga Surat Terbaca Istri, Nasib Kulub Akhirnya
Baca: Diskon Rp 15 Juta Kalau Beli Suzuki Ignis di IIMS 2018, Ingat Cuma Hingga 29 April
Baca: Wow! Jumlah Pendapatan Via Vallen dan Nella Kharisma Dari Youtube Jaran Goyang dan Sayang