Kasus Suap Pengesahan APBD
Vonis Hakim Badrun Zaini kepada Saipudin Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa KPK
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Saipudin ternyata lebih tinggi dari yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Saipudin ternyata lebih tinggi dari yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan pada Rabu (25/4/2018).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Badrun Zaini sebagai ketua majelis hakim, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Saipudin tiga tahun enam bulan.
Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 100 Juta subsider tiga bulan penjara terhadap Asisten III bidang Pemerintahan Provinsi Jambi itu.
Baca: Kasus Suap Pengesahan APBD Jambi - Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan Saipudin
Putusan hakim yang dibacakan Badrun Zaini ini sontak membuat para pengunjung sidang terkejut.
Suasana riuh sempat terdengar sesaat saat majelis hakim membacakan amar putusannya.
Sementara dalam tuntutan jaksa sebelumnya hanya menuntut dua tahun enam bulan untuk terdakwa.
Serta denda Rp 100 Juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Saipudin merupakan terdakwa kasus OTT suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
Ia ditangkap saat menyerahkan uang diduga suap kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi.
Ia ditangkap dalam OTT KPK bersama dengan Supriono, Ketua Fraksi PAN di legislatif Provinsi Jambi.
Selain Saipudin terdakwa lainnya yang akan menjalani sidang dakwaan hari ini adalah Erwan Malik dan Arpan.
Baca: Tak Koordinasi, PU Kota Salahkan Pembangunan Drainase yang Dikerjakan Provinsi
Baca: Keripik Pisang Dibalur Coklat, Bermodal 7,5 Juta Raup Omset Puluhan Juta