Curanmor
Motor Curian Jenis Mio Dijual Rp 1,5 Juta Tanpa STNK di Media Sosial, Begini Cara Polisi Membekuk
Kedua pelaku pencurian motor berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Pasar Jambi. Kanit Reskrim Polsek Pasar Ipda Yogi Sugaman
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fadly
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kedua pelaku pencurian motor berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Pasar Jambi.
Kanit Reskrim Polsek Pasar Ipda Yogi Sugaman mengatakan, pelaku berinisial NH dan AS, "untuk NH warga Desa Pall 6 RT 07 kelurahan Kumpe Ulu Kabupaten Muaro Jambi, Sedangkan AS warga Kota Karang Rt 07 Kecamatan Kota Karang Kabupaten Muaro Jambi," jelasnya.
Setelah pelaku berhasil mengambil motor korbannya, pelaku menjual motor tersebut di media sosial, "dan tim kami mencoba melakukan undercover dengan masuk kedalam grup penjualan motor tersebut di media sosial," jelasnya.
Baca: Pra-simulasi Keamanan di Bandara Sultan Thaha Jambi Terkait Kericuhan Taksi
Setelah berhasil masuk kedalam grup tersebut, tim melakukan perjanjian di kawasan Makalam, "dan berhasil mengamankan motor mio tersebut, mereka jual seharga Rp 1.5 juta tanpa STNK," jelasnya.
Kedua pelaku diamankan di Polsek Pasar beserta barang bukti berupa satu unit motor yamaha mio sporty no pol BH 3147 NG, dan Satu unit motor yamaha mio J nopol BH 4607 IB.